Berawal dari PKPU, Berujung ke Pengadilan
Berita

Berawal dari PKPU, Berujung ke Pengadilan

Jumlah kompensasi atas rilis BPKB jadi masalah utama.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung PN Jakpus. Foto: RES
Gedung PN Jakpus. Foto: RES

Belum lama ini, PT Kembang Delapan Delapan Multifinance (KMF) menggugat Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, BCA Syariah dan BRI Syariah yang tak lain adalah krediturnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Alasannya, selaku kreditur, keempat bank tersebut tidak menjalankan putusan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. 

 

Kuasa hukum Penggugat Verry Sitorus mengatakan dalam proses PKPU ketika itu, PT Kembang Delapan Delapan Multifinance selaku debitor mengajukan proposal perdamaian kepada para kreditor baik separatis ataupun konkuren. Hasilnya, mayoritas kreditur menerima putusan ini melalui jalur voting. "Keempat bank pada waktu voting, ikut voting. Yaitu BRI Syariah, BCA Syariah, Mandiri, Mandiri Syariah," kata Verry saat ditemui Hukumonline di kantornya.

 

Menurut Verry, salah satu isi dari proposal tersebut adalah debitur menerima BPKB yang dipegang pihak bank dengan jaminan sebesar Rp1 juta untuk tiap BPKB. Jumlah BPKB di masing-masing kreditur berbeda, untuk BRI Syariah misalnya, memegang 1.697 BPKB dan BCA Syariah sekitar 666 BPKB.

 

Tetapi proses perdamaian itu tidak berjalan mulus karena kreditur merasa tidak puas dengan proposal yang diajukan, sehingga beberapa kali memerlukan perbaikan. Setelah beberapa kali deadlock, langkah selanjutnya yaitu melalui jalur voting. Hasilnya, mayoritas dari kreditur menyetujui proposal tersebut.

 

Hakim pengawas pun melaporkan hal ini kepada majelis yang kemudian ditindaklanjuti dengan putusan Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 14 Juli 2017 dengan amarnya antara lain berbunyi “menyatakan sah perdamaian antara pemohon PKPU (PT KMF) dengan para kreditornya, menghukum debitor dan para kreditor untuk mentaati putusan.”

 

Pasal 281 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

“rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:

a.persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor konkuren haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

b. persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

 

Verry menjelaskan ada beberapa syarat utama keberhasilan PKPU yang tertuang dalam putusan maupun Rencana Perdamaian Final dengan Nomor 168/DIR-KMF/V/2017 tertanggal 17 Mei 2017. Diantaranya rilis BPKB konsumen diberikan dengan kompensasi Rp1 juta/BPKB, eksekusi rilis BPKB dimonitor dan dilaporkan kepada bank kreditor setiap bulannya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait