Seluk Beluk Membuka Kantor Hukum di Singapura
Berita

Seluk Beluk Membuka Kantor Hukum di Singapura

​​​​​​​Agar akses yang diperoleh lebih besar saat berpraktik di Singapura, pilihannya bisa membentuk usaha patungan di bidang hukum dengan firma hukum Singapura.

Oleh:
RED/Gerome Goh (Singapore Legal Advice)
Bacaan 2 Menit
Sumber: wikimedia
Sumber: wikimedia

Bukan hanya terbuka bagi advokat asing secara individu, Singapura juga membuka peluang bagi kantor advokat asing yang ingin berpraktik di Negeri Singa tersebut. Firma hukum asing yang tertarik untuk berpraktik hukum di Singapura dapat mendaftar untuk praktik hukum asing di Singapura.

 

Terkait hal ini, terdapat pilihan yakni membentuk Usaha Patungan di bidang hukum dengan firma hukum Singapura untuk memperoleh akses yang lebih besar dalam berpraktik hukum di Singapura.

 

Pada dasarnya, kantor hukum asing diizinkan untuk menawarkan semua layanan hukum terkait hukum asing di semua bidang hukum. Namun, kantor hukum asing tersebut hanya dapat memberikan layanan hukum terkait hukum Singapura yang berhubungan dengan arbitrase perdagangan internasional atau kepada SICC, melalui advokat asing yang terdaftar sesuai dengan Pasal 36B, atau 36C atau 36P, Undang-Undang Profesi Hukum (seperti yang disebutkan di atas).

 

Secara khusus, untuk hukum Singapura yang terkait layanan hukum tersebut, kantor hukum asing hanya dapat hadir dan membela di persidangan SICC atau mengajukan banding atas putusan SICC ke Singapore Court of Appeal. Mereka juga hanya bisa memberikan nasihat, menyiapkan dokumen dan memberikan bantuan lainnya untuk persidangan dan/atau banding tersebut.

 

Kantor hukum asing dapat mendaftar untuk praktik hukum asing di halaman e-Services Layanan Hukum Kementerian Hukum Singapura (Ministry of Law Legal Services Regulatory Authority e-Services).

 

Baca:

 

Izin Usaha Patungan di Bidang Hukum

Kantor hukum asing dapat membentuk Usaha Patungan di bidang hukum dengan kantor hukum Singapura untuk memperoleh akses yang lebih besar dalam berpraktik Hukum Singapura.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait