KPPU Akan Ajukan Kasasi terkait Perkara PGN
Aktual

KPPU Akan Ajukan Kasasi terkait Perkara PGN

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
KPPU Akan Ajukan Kasasi terkait Perkara PGN
Hukumonline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Sdr. Ach. Fauzi, S.H., M.H. dan anggota majelis Sdri Steery Marleine Rantung, S.H., M.H. dan Sdr.Mohammad Noor, S.H., M.H. telah memutus Perkara No. 02/PDT.SUS.KPPU/2017/PN.JKT.BAR terkait dengan upaya hukum keberatan Putusan KPPU No 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara.

 

Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan Perkara a quo pada pokoknya merupakan kewenangan KPPU untuk memeriksa dan memutus perkara sebaliknya bukan ruang lingkup Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

 

Terkait dengan pokok keberatan Pemohon mengenai penetapan harga yang berlebih (excessive price) dalam Pasal 17 Undang-Undang No.5 Tahun 1999, Majelis Hakim berpendapat hal tersebut merupakan objek yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 50 huruf a Undang-Undang No.5 Tahun 1999.

 

Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada pokoknya menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon dan Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2016. (Baca Juga: PN Jakbar Batalkan Putusan KPPU Soal Monopoli PGN)

 

Bahwa dalam proses upaya hukum keberatan, KPPU telah menyampaikan penjelasan terkait dengan tidak termasuknya pelanggaran penetapan harga ini dalam pengecualian Pasal 50 huruf a Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

 

Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa Putusan Perkara No. 02/PDT.SUS.KPPU/2017/PN.JKT.BAR tidak bersifat final karena terdapat upaya hukum kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

 

“KPPU akan mengajukan upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tulis rilis KPPU, yang dikutip hukumonline, Rabu (7/2).

 

Tags: