Begini Isi Perpres tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Berita

Begini Isi Perpres tentang Penjabat Sekretaris Daerah

Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas dikarenakan dua hal.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No.3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Perpres yang diteken pada 2 Februari 2018, itu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 214 ayat (5) UU No.9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

 

Dikutip dari situs Setkab, Kamis (8/2), Perpres ini menjabarkan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah yang berhalangan melaksanakan tugas karena: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau b. terjadi kekosongan sekretaris daerah.

 

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

 

Adapun kekosongan sekretaris daerah, menurut Perpres ini, terjadi karena sekretaris daerah: a. diberhentikan dari jabatannya; b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil; c. dinyatakan hilang; atau d. mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai pegawai negeri sipil.

 

“Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri sekretaris daerah karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.

 

Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

 

Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, menurut Perpres ini, mengangkat penjabat sekretaris daerah provinsi untuk melaksanakan tugas sekretaris daerah provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyeleranggakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Tags:

Berita Terkait