Ingat, Pengelola Sampah yang Timbulkan Pencemaran Bisa Dipidana
Berita

Ingat, Pengelola Sampah yang Timbulkan Pencemaran Bisa Dipidana

Pihak yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, gubernur hingga bupati juga dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya, sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Tumpukan sampah di pintu air Manggarai, Jakarta Selatan. Foto: RES
Tumpukan sampah di pintu air Manggarai, Jakarta Selatan. Foto: RES

Sampah menjadi salah satu masalah yang sangat merisaukan masyarakat. Apalagi di musim hujan seperti saat ini, sampah yang tak terkelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran dan menyebabkan penyakit di tengah masyarakat. Padahal perlu diketahui, jika sampah yang tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran hingga adanya korban, maka pengelolanya dapat dipidana.

 

"Berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rosa Vivien Ratnawati, seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (9/2).

 

Bukan hanya korporasi, pihak yang berwenang melakukan pengawasan pengelolaan sampah yaitu Menteri LHK, gubernur hingga bupati juga dapat dipidana jika tidak melakukan kewajibannya, sehingga menimbulkan pencemaran dan jatuhnya korban. "Ini memang cara untuk mendorong pemerintah untuk melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan baik," tambah Rosa Vivien.

 

Berikut aturan pidana yang terdapat dalam UU tentang Pengelolaan Sampah:

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 39

  1. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
  2. Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 40

  1. Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 41

  1. Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 42

  1. Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana korporasi apabila tindak pidana dimaksud dilakukan dalam rangka mencapai tujuan korporasi dan dilakukan oleh pengurus yang berwenang mengambil keputusan atas nama korporasi atau mewakili korporasi untuk melakukan perbuatan hukum atau memiliki kewenangan guna mengendalikan dan/atau mengawasi korporasi tersebut.
  2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atau atas nama korporasi dan orang-orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain yang bertindak dalam lingkungan korporasi, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada mereka yang bertindak sebagai pemimpin atau yang memberi perintah, tanpa mengingat apakah orang dimaksud, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, melakukan tindak pidana secara sendiri atau bersama-sama.
  3. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi, panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan ditujukan kepada pengurus pada alamat korporasi atau di tempat pengurus melakukan pekerjaan yang tetap.
  4. Jika tuntutan dilakukan terhadap korporasi yang pada saat penuntutan diwakili oleh bukan pengurus, hakim dapat memerintahkan pengurus agar menghadap sendiri ke pengadilan.

 

Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah mendorong tiga hal untuk pengelolaan sampah yaitu pemerintah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana serta bekerja sama dengan masyarakat yang peduli.

 

(Baca Juga: Rentan Masalah Hukum, Aprindo Jelaskan Penghentian Kantong Plastik Berbayar)

 

Regulasi telah disiapkan yaitu UU Pengelolaan Sampah hingga ke Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategi Sampah Nasional. "Tapi kalau pola pikir kelola sampah masih kumpul, angkut, buang tanpa dikelola lebih lanjut maka akan sulit. Karena itu KLHK mendorong peraturan yang sudah dibuat agar ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Tanpa kerja sama dengan semua pihak maka masalah sampah sulit teratasi," ujar Vivien.

 

Pemerintah menargetkan Indonesia harus mengurangi sampah hingga 30 persen pada 2025 dan menangani sampah hingga 70 persen dari total timbulan sampah yang berjumlah 62 juta ton per tahun.

Tags:

Berita Terkait