Menteri ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi, Ini Rinciannya
Berita

Menteri ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi, Ini Rinciannya

Kementerian ESDM kembali pangkas regulasi yang dinilai menghambat investasi. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengumumkan pemangkasan regulasi didampingi jajarannya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2). Foto: CR-26
Menteri ESDM Ignasius Jonan saat mengumumkan pemangkasan regulasi didampingi jajarannya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2). Foto: CR-26

Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengumumkan pemangkasan sebanyak 22 aturan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) pada Senin (12/2/2018). Pemangkasan regulasi  tersebut merupakan bagian lanjutan dari instruksi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan investasi di sektor ESDM.

 

Penghapusan regulasi ini untuk menyederhanakan sebanyak 51 peraturan menjadi 29 peraturan Kementerian ESDM. Dengan begitu, dari 22 peraturan dihapus paling banyak peraturan yang dicabut pada sektor SKK Migas dengan 9 aturan. Kemudian, Ditjen Mineral dan Batubara sebanyak 5 aturan; Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebanyak 4 aturan; Migas sebanyak 3 aturan; dan Ditjen Ketenagalistrikan sebanyak 1 aturan.    

 

“Pada hari ini, kami mencabut lagi peraturan-peraturan baik peraturan menteri, keputusan menteri, maupun juklak-juklak atau aturan perizinan dan aturan kerja di direktorat jenderal maupun SKK Migas,” kata Jonan dalam konferensi pers yang didampingi jajarannya di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2/2018). Baca Juga: Pencabutan 32 Regulasi ESDM Dinilai Belum Beri Kepastian bagi Investasi

 

Salah satu contoh regulasi yang disederhanakan adalah perizinan dalam kegiatan penyaluran bahan bakar minyak yang tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 16 Tahun 2011 dan penyediaan dan pendistribusian LPG yang diatur Permen ESDM No 26 Tahun 2009. Kedua aturan itu digabung menjadi Rancangan Permen ESDM mengenai Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Liquified Petroleum Gas (LPG).

 

Substansi rancangan peraturan tersebut menyederhanakan bentuk legalitas penyalur BBM, BBG, dan LPG yang semula harus mengantongi persetujuan surat keterangan penyalur (SKP) menjadi hanya melaporkan penyalurnya ke Ditjen Migas. Sehingga, skema penyalur BBM, BBG dan LPG nantinya terlebih dahulu mendaftar kepada PT Pertamina (Persero). Setelah itu, Pertamina mengirimkan laporannya kepada Ditjen Migas.

 

Di sektor EBT juga terdapat penggabungan regulasi yang tertera dalam Permen ESDM No 18 Tahun 2014 mengenai Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast  dan Permen ESDM No 57 Tahun 2017 tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisian Udara. Kedua aturan itu, digabung menjadi Rancangan Permen ESDM tentang Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi.

 

“Substansi dalam regulasi tersebut adalah penyederhaan perizinan importasi peralatan pemanfaat energi dalam rangka lartas (larangan dan/atau pembatasan).”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait