KPK-Polri Sepakat Bentuk Satgas Politik Uang
Aktual

KPK-Polri Sepakat Bentuk Satgas Politik Uang

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
KPK-Polri Sepakat Bentuk Satgas Politik Uang
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri) sepakat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Politik Uang (money politic). Satgas tersebut nantinya menangani peredaran politik uang yang bakal terjadi dalam pesta demokrasi lokal yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di 171 daerah.

 

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan kerja sama penanganan politik uang menghadapi penyelenggaraan Pilkada di sejumlah daerah agar berintegritas, berkualitas, dan akuntabel. Nantinya, kesepakatan ini akan dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman.

 

Baginya, sistem pilkada yang mendorong maraknya terjadi praktik politik uang mesti dievaluasi termasuk sistem pemilu yang berlaku saat ini. Belum lagi, ketika terpilih menjadi pejabat publik yang membutuhkan biaya besar. Padahal, ketika duduk di kursi pejabat publik tak sepadan penghasilan yang diperoleh dengan biaya yang sudah dikeluarkan ketika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

 

“Ketika menjabat gajinya tidak seberapa tinggi, kemana lagi larinya?” ujarnya usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senin (12/2/2018).

 

Dia mengimbau agar kepala daerah incumbent yang maju kembali dalam Pilkada untuk tidak menggunakan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) untuk membiayai kampanyenya.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Satgas nantinya bakal mengawasi jalannya penyelenggaran pilkada di sejumlah daerah. Dia berharap Satgas dapat bekerja maksimal dalam melakukan tugasnya. Namun, soal teknisnya seperti apa, bakal dijabarkan dalam aturan teknis nantinya. Yang pasti, KPK pun kini masih menyusun draf kerja sama dengan Polri.

 

“Kita masih membuat peraturan kerja samanya. Rencananya minggu-minggu ini, dan kita akan terapkan pada 2018 ini,” ujarnya.

Tags: