Jafar Hafsah Akui Terima Uang e-KTP
Berita

Jafar Hafsah Akui Terima Uang e-KTP

Ia mengembalikan dengan cara meminjam kepada anak, istri hingga bank.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah, menjawab pertanyaan wartawan, usai diperiksa, di Gedung KPK, Senin (5/12).
Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah, menjawab pertanyaan wartawan, usai diperiksa, di Gedung KPK, Senin (5/12).

Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kian menarik. Sejumlah pihak yang diduga menikmati uang haram itu mulai mengakuinya secara terbuka di muka persidangan. Sebelumnya Andi Narogong mengaku menerima uang sebesar US$2,5 juta dari proyek pengadaan yang totalnya bernilai sekitar Rp6 triliun ini.

 

Kemudian saat ini mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat, M. Jafar Hafsah mengakui menerima uang tersebut. Bedanya, ia mengklaim awal mulanya tidak mengetahui jika uang yang diterima sebesar Rp970 juta dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin tersebut berasal dari proyek e-KTP.

 

“Karena pada waktu itu disampaikan Nazaruddin mengatakan bahwa saudara itu uang dari e-KTP saya mengatakan bagaimana bisa e-KTP, dia tidak jelaskan saya tidak tahu itu kalau memang itu uang e-KTP, ya saya kembalikan,” ujar Jafar saat menjadi saksi dengan Terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2018). (Baca Juga: Dakwaan Setnov Ungkap Beberapa Pertemuan Bahas Proyek e-KTP).

 

Uang tersebut menurutnya digunakan untuk keperluan operasional Fraksi Demokrat. Tapi belakangan ia mengakui juga menggunakan sebagian dari uang tersebut untuk membeli mobil mewah Toyota Land Cruise. Dari total harga mobil Rp1,2 miliar, sebesar Rp300 juta merupakan uang haram dari proyek e-KTP.

 

Namun ia juga telah mengembalikan uang tersebut dengan meminjam kepada sejumlah pihak seperti anak, istri dan juga termasuk pihak bank. “Dari saya, istri saya, anak tertua saya, anak keempat juga saya pinjam saya pinjam sekitar Rp500 juta, Rp200 juta anak tertua anak ketiga Rp100 juta, saya ke bank pinjam Rp200 juta,” ujar Jafar mengakui.  

 

Penuntut umum KPK Ariawan pun menanyakan apa yang membuatnya mau mengembalikan uang tersebut. “Saat pengisian BAP saja sudah ada seperti itu, ini uang e-KTP, wah bagaimana dia bisa tau ditulis spidolnya di situ uang e-KTP sepengetahuan saya dia siapkan dana untuk kegiatan fraksi, makanya dia hanya mengatakan pada waktu di KPK itu menurut Nazar itu uang e-KTP saya merasa itu bukan hak saya maka saya kembalikan saja,” tuturnya.

 

Dalam perkara ini, Setya Novanto didakwa menerima uang sebesar US$7,3 juta melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah US$3,8 juta dengan perincian diterima melalui rekening OCBC Center Branch Nomor Rekening 501029938301 atas nama OEM Investment, PT, Ltd. sejumlah US$1,8 juta dan melalui rekening Delta Energy Pte, Ltd, di Bank DBS Singapura Nomor Rekening 0003-007277-01-6-022 sejumlah US$2 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait