Alasan Dua Fraksi Tolak Pengesahan RUU MD3 menjadi UU
Berita

Alasan Dua Fraksi Tolak Pengesahan RUU MD3 menjadi UU

Dinilai melanggar konstitusi dan putusan MK No. 117 Tahun 2009. Selain itu, beberapa perubahan revisi UU MD3 ini diantaranya rumusan pemanggilan paksa oleh MKD, pemanggilan MKD bagi WNI/WNA, pengaturan hak angket lebih ketat, hak imunitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES

Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Revisi UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (RUU MD3) menjadi UU. Pengesahan RUU tersebut menjadi UU diwarnai aksi walk out dua fraksi partai. Keduanya adalah Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Fraksi yang menolak dan intinya meminta penundaan pengesahan lantaran masih terdapat substansi yang perlu diperdalam.

 

Pelaksana tugas Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan penolakan pengesahan terhadap RUU MD3 menjadi UU tidak didasari suka atau tidak suka. Sebab fraksi partainya memperhatikan dengan seksama pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, masih terdapat substansi pasal perubahan dalam RUU tersebut untuk dilakukan pembahasan lebih jauh, ketimbang buru-buru mengesahkan menjadi UU.

 

Menurutnya, melalui revisi UU MD3 ini hanya menciptakan lowongan kursi yang bakal diisi oleh partai-partai tertentu berdasarkan perolehan suara. Penambahan kursi pimpinan tersebut dipandang tidak memiliki korelasi terhadap kinerja DPR, MPR maupun DPD. Sebaliknya, Nasdem mengusulkan revisi terhadap keseluruhan substansi UU MD3 untuk dilakukan pembahasan kembali.

 

Keputusannya kami menolak dan mempertimbangkan untuk meninggalkan ruang rapat,” ujarnya. Baca Juga: Pergantian Ketua DPR Tak Menunggu Revisi UU MD3 Selesai

 

Lebih lanjut anggota Komisi XI DPR itu menuturkan semestinya revisi dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja DPR dan MPR. Sehingga mampu membangun komunikasi dan kerja sama antar lembaga. Namun sayangnya, terdapat substansi pasal yang dianggap bakal menuai polemik.

 

Yakni, menyoal penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR. Termasuk tata kelola pembahasan anggaran konsultasi dengan pimpinan DPR. Begitu pula dengan hak imunitas anggota DPR yang dapat disalahtafsirkan oleh masyarakat. Karena itu, alasan ini cukup menjadi dasar penundaan atas pengesahan RUU MD3 menjadi UU.

 

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan alasan walk out lantaran forum paripurna memaksakan pengesahan RUU MD3 yang dirasa masih banyak substansi bermasalah. Partainya, kata Arsul, tak mau bertanggung jawab atas pengambilan keputusan terhadap RUU MD3 menjadi UU ini.

Tags:

Berita Terkait