Bawas MA Periksa Ketua PN Timika
Utama

Bawas MA Periksa Ketua PN Timika

Dijadwalkan, Selasa (13/2) besok, Tim Pemeriksa Bawas MA memeriksa Ketua PN Timika Relly Dominggus Behuku untuk memverifikasi laporan ini. KY pun telah mendapat dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua PN Timika.

Oleh:
Aida Mardatillah/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Setelah Pengurus Serikat Pekerja seluruh Indonesia PT Freeport Indonesia melaporkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika Relly Dominggus Behuku ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA), Jumat (9/2/2018) kemarin. Dan dilanjutkan melaporkan Ketua PN Timika ke KPK hari ini, Bawas langsung menindaklanjuti laporan ini karena ada dugaan Relly menerima fasilitas rumah dan fasilitas lain dari Freeport.    

 

Menanggapi laporan ini, Ketua Bawas MA Sunarto mengaku sudah membentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari 3 orang hakim tinggi pengawas dan seorang sekretaris. “Tadi siang, Bawas MA melakukan pemeriksaan terhadap pelapor,” kata Sunarto saat dihubungi Hukumonline, Senin (12/2/2018).

 

Juru Bicara MA Suhadi juga mengaku siang ini Bawas MA telah memeriksa pelapor. Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap pelapor ini guna untuk mendapatkan keterangan dasar laporannya termasuk identitasnya. “Kebetulan pelapornya berada di Jakarta, makanya pemeriksaan pelapor dilakukan di MA,” kata Suhadi.

 

Suhadi menerangkan biasanya tim pemeriksa yang berada di Pengadilan Tinggi juga bekerja. Namun, apabila materi kasus yang diperiksa sulit atau tingkat pelanggarannya berat biasanya diturunkan Tim Pemeriksa dari Bawas MA untuk melakukan pemeriksaan.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, maka hasil dari pemeriksaan ini akan dijadikan bahan untuk memeriksa hakim terlapor yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terkait dugaan penerimaan fasilitas rumah.

 

“Apabila pemeriksaan terhadap pelapor dapat selesai malam ini, surat penugasannya pun selesai, tim pemeriksa Bawas akan langsung ke Timika malam ini juga atau besok pagi dan langsung bisa memeriksa hakim terlapor untuk memverifikasi pengaduan pelapor,” ujarnya.

 

Dia menjelaskan nantinya Tim Pemeriksa Bawas MA akan memverifikasi dugaan penerimaan fasilitas yang diterima Ketua PN Timika tersebut. “Setelah verifikasi keluar hasil pemeriksaan tim, yang menyimpulkan apakah benar atau tidak dugaan pelanggaran KEPPH atau pelanggaran lain yang dilakukan Relly sesuai tuduhan pelapor,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait