ICW: Dana Kapitasi Rawan Korupsi
Berita

ICW: Dana Kapitasi Rawan Korupsi

Setidaknya ada delapan kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang merugikan negara Rp5,8 miliar.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
ICW. Foto: RES
ICW. Foto: RES

Operasi Tangkap Tangan KPK (OTT) terhadap Bupati Jombang pada awal bulan Februari 2018 telah menimbulkan masalah pengelolaan dana kapitasi puskesmas. Kuat dugaan jika OTT tersebut menggunakan setoran atau suap dari Plt. Kadinkes Kabupaten Jombang dengan menggunakan dana kapitasi yang berasal dari masing-masing puskesmas di Jombang.

 

ICW menganggap kasus ini merupakan puncak gunung es buruknya pengelolaan dana kapitasi di sebagian besar pukesmas di Indonesia. Pada tahun 2016 diperkirakan terdapat 9.767 puskesmas dan Faskes tingkat pertama yang menerima dana kapitasi di seluruh Indonesia senilai Rp13 triliun.

 

Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan pada target peserta sebanyak 188 juta (LHP BPK atas Kinerja BPJS Kesehatan, 2016). Akan tetapi, tata kelola puskesmas dianggap masih buruk, sehingga meningkatkan potensi fraud (kecurangan) dan kerawanan dalam pengelolaan dana kapitasi.

 

Sejak program Jaminan Kesehatan Nasional diberlakukan pada tahun 2014 lalu, setidaknya ada 8 kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana kapitasi di 8 daerah. "Kerugian negara mencapai Rp5,8 Miliar. Jumlah tersangka terkait dengan dana kapitasi ini mencapai 14 orang," ungkap peneliti ICW Dewi Anggraeni. Baca Juga: Besaran Kapitasi BPJS Diusulkan Naik, Mengapa?

 

"Besarnya dana kapitasi yang ditransfer BPJS Kesehatan pada Faskes tingkat pertama/Puskesmas telah menjadi isu publik di tingkat nasional dan daerah. Kepentingan politik kepala daerah yang membutuhkan biaya tinggi, akreditasi puskesmas dan kepentingan pribadi Kepala Puskesmas dan Bendahara telah mencuatkan isu ini."

 

Menurut Dewi, mengutip riset investigasi yang dilakukan KPK ditemukan empat kelemahan dalam tata kelola dana kapitasi di puskesmas yakni, regulasi, pembiayaan, tata laksana dan sumber daya, dan pengawasan.

 

Di tingkat regulasi, misalnya masih ada masalah pembagian dana kapitasi untuk jasa pelayanan dan biaya operasional. Di tingkat pembiayaan, masih dibolehkan adanya peserta yang berpindah dari puskesmas ke Faskes swasta. Tata laksana, masalah eligibilitas dan verifikasi peserta. Pengawasan, tidak adanya dana pengawasan pengelolaan dana kapitasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait