Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan

Harus diakui, memang tidak ada ketentuan undang-undang yang dengan tegas mengatur penyerahan secara constitutum possessorium, namun lembaga hukum itu telah mendapatkan pengakuan dalam keputusan Pengadilan.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: apakah seorang pemilik bisa memfidusiakan benda miliknya kepada dua kreditur berlainan secara berturut-turut? Kalau bisa, siapa di antara keduanya mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pada waktu mengambil pelunasan?

 

Cara Penyerahan Benda

Undang-undang dalam Pasal 584 BW menentukan, bagaimana suatu benda diserahkan agar menjadi milik orang yang menerima penyerahan. Agar benda yang diserahkan menjadi milik pihak yang menerima penyerahan, maka penyerahan itu harus didasarkan atas suatu hubungan hukum (titel).

 

Hubungan hukum itu harus mewajibkan adanya penyerahan dan penyerahan itu dilakukan oleh orang yang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda yang diserahkan, dan yang mempunyai kewenangan seperti itu  pada umumnya -tidak selalu- adalah pemilik benda itu.

 

Selanjutnya dalam undang-undang (BW) ditetapkan pula, bagaimana cara penyerahan itu dilakukan. Kalau bendanya berupa benda bergerak bertubuh, penyerahan itu dilakukan sebagai diatur dalam Pasal 612 BW. Kalau bendanya bergerak tidak bertubuh, maka penyerahannya dilakukan menurut Pasal 613 BW. Kalau bendanya berupa benda tetap, yang wujudnya tanah, maka penyerahan dilakukan menurut ketentuan UU Pokok Agraria.

 

Penyerahan benda bergerak bertubuh dilakukan dengan “penyerahan nyata” benda itu oleh atau atas nama pemiliknya atau penyerahan kunci-kunci dari bangunan dalam mana benda yang akan diserahkan berada (baca Pasal 612 BW).

 

Perhatikan kata-kata “penyerahan nyata”, yang mengajarkan, bahwa penyerahan itu harus riil ada dari yang menyerahkan kepada yang menerima penyerahan. Janji-janji saja tidak mengalihkan hak milik.

 

Di samping itu, dalam hukum perdata dikenal adanya “penyerahan secara constitutum possessorium”. Di mana disepakati bahwa pemilik benda menyerahkan hak miliknya atas benda itu kepada yang mengoper (yang menerima penyerahan). Tetapi dengan janji bahwa ia (yang menyerahkan) boleh tetap menggunakannya dan selanjutnya ia memegang benda itu untuk pemilik-baru itu (yang menerima penyerahan).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait