Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Jawaban Atas Kebutuhan Praktik
Kolom Hukum J. Satrio

Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Jawaban Atas Kebutuhan Praktik

Artikel ini merupakan lanjutan dari artikel sebelumnya yang membahas tentang ketentuan gadai tidak bisa mentolerir penyerahan jaminan benda bergerak secara constitutum possessorium.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Penyerahan Berulang Kepada Dua Orang Berlainan: Jawaban Atas Kebutuhan Praktik
Hukumonline

Dalam praktik, terdapat kebutuhan adanya lembaga jaminan benda bergerak, yang memungkinkan benda itu tetap berada dalam kekuasaan pemberi jaminan, karena benda jaminan itu masih dibutuhkan untuk usaha si debitur/pemberi-jaminan. Perhatikan baik karena benda jaminan -yang berupa benda bergerak- masih dibutuhkan untuk usaha pemberi jaminan.

 

Untuk mengatasi hal itu, maka para sarjana hukum membuat konstruksi hukum penyerahan hak milik secara kepercayaan (fidusia), yang memungkinkan debitur/pemberi jaminan benda bergerak -selama penjaminan berlangsung- tetap menguasai benda jaminan, yang masih dibutuhkan dalam usaha si pemberi jaminan.

 

Di Belanda, pengakuan akan lembaga jaminan Fidusia diberikan sejak keputusan Pengadilan atas perkara yang terkenal dengan sebutan Perkara Kilang Bir (Bierbrouwerij arrest). Peristiwanya secara ringkas pada intinya adalah sebagai berikut;

 

Kilang Bir Heineken menjual bir secara kredit kepada pelanggannya, yaitu pemilik kafe, yang bernama Pieter Bos. Sebagai jaminan atas hutangnya, Bos telah memberikan jaminan hipotik dan di samping itu telah menutup perjanjian, di mana disepakati Bos menjual benda bergerak peralatan tertentu yang digunakan dalam kafe kepada Kilang Bir.

 

Tetapi Kilang Bir selanjutnya meminjamkan peralatan kafe itu kepada Bos, disertai dengan janji, bahwa pinjam pakai itu akan di akhiri, antara lain kalau Bos jatuh pailit. Jadi, Bos yang semula adalah pemilik atas peralatan kafe, selanjutnya menjadi peminjam pakai saja. Penyerahan nyata tidak pernah dilakukan, sehingga di sini ada ciri-ciri penyerahan hak milik secara constitutum possessorium.

 

Di sini terlihat betapa upaya untuk menghindari pelanggaran atas Pasal 1152 ayat (2) BW, telah dibuat konstruksi sedemikian rupa. Sehingga benda jaminan yang berupa benda bergerak tetap berada dalam kekuasaan pemberi jaminan, atau dengan perkataan lain supaya tidak nampak ada pelanggaran atas ketentuan Pasal 1152 ayat (2) BW yang mengharuskan benda jaminan dikeluarkan dari kekuasaan pemberi jaminan atas ancaman kebatalan.

 

Suatu ketika Bos dinyatakan pailit, dan Kilang Bir -dengan mendasarkan atas janji yang ada dalam perjanjian jual beli antara Bos dan Kilang Bir- telah menyatakan pinjam pakai peralatan kafe berakhir. Selanjutnya, Kilang Bir meletakkan sita revindikasi dan menuntut penyerahan kembali peralatan kafe yang dipinjamkan kepada Bos. Namun kurator kepailtan menolak tuntutan Kilang Bir.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait