Rujuk UU Administrasi Pemerintahan, MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK
Berita

Rujuk UU Administrasi Pemerintahan, MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK

Majelis memerintahkan Presiden untuk mencabut bagian Lampiran PP yang dinyatakan tidak berlaku.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Rujuk UU Administrasi Pemerintahan, MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK
Hukumonline

Mahkamah Agung membatalkan sebagian isi Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam putusan yang salinannya baru dipublikasikan Mahkamah Agung, majelis hakim agung menyatakan Lampiran Nomor E angka 1 dan angka 2 PP tersebut bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

 

Pasal yang dirujuk majelis adalah Pasal 73 ayat (5) UU Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan legalisasi salinan/fotokopi dokumen yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Pemerintah tidak dipungut biaya. Pasal ini berkaitan dengan legalisasi dokumen. UU AP menegaskan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan keputusan berwenang untuk melegalisasi salinan/fotocopi dokumen keputusan yang ditetapkan. Namun Badan atau Pejabat Pemerintah dapat tidak melakukan legalisasi jika ada keraguan terhadap keaslian dokumen yang akan dilegalisasi.

 

Lampiran Nomor E angka 1 dan angka 2 PP No. 60 Tahun 2016 dianggap menabrak ketentuan UU AP karena membebani biaya legalisasi kepada pemohon. Lampiran ini memang membebani setiap pemohon pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Ketentuannya: untuk pengesahan roda 2 atau 3 dikenakan biaya pengesahan Rp25 ribu per pengesahan per tahun; dan untuk roda 4 atau lebih dikenakan biaya pengesahan Rp50 ribu per pengesahan per tahun.

 

(Baca juga: Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru)

 

“Menurut Mahkamah, ketentuan yang demikian adalah berlebihan dan dapat dikualifikasi sebagai pungutan ganda, karena pada saat pajak kendaraan bermotor dibayar, PNBP STNK sudah dipungut. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” demikian antara lain pertimbangan majelis hakim dalam putusan No. 12 P/HUM/2017 itu.

 

No.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Satuan

Tarif

E

Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraaan Bermotor (STNK)

 

 

 

  1. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3

Per Pengesahan per tahun

Rp25.000

 

  1. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

Per Pengesahan per tahun

Rp50.000

Sumber: Lampiran E angka 1 dan 2 PP No. 60 Tahun 2016


Sebenarnya, sebagaimana tertulis dalam salinan putusan terpublikasi, tak semua permohonan pemohon hak uji materi (HUM) dikabulkan Mahkamah Agung. Pemohon HUM, Moh. Noval Ibrohim Salim, juga mengajukan permohonan atas Lampiran Nomor D angka 1 dan angka 2, serta Lampiran Nomor H angka 1 dan angka 2 PP a quo. Namun, menurut majelis hakim agung, kedua substansi permohonan yang disebut terakhir tidak terbukti bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Undang-Undang Pelayanan Publik dan UU Administrasi Pemerintahan.

 

Muhammad Sholeh, kuasa hukum Noval, membenarkan adanya putusan itu. ‘Btl (betul),” tulisnya secara singkat dalam pesan kepada hukumonline. Pelaksanaan putusan Mahkamah Agung itu, kini, menjadi domain Pemerintah untuk memperbaiki regulasi tersebut. Pihaknya tak akan menyurati Kementerian Keuangan atau Kepolisian atas putusan tersebut. Pemerintah dalam hal ini Presiden, adalah pihak dalam perkara ini. “Tidak perlu. Itu domain Pemerintah,” ujarnya dalam pesan whatsapp.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait