Ahok Ajukan Peninjauan Kembali
Berita

Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

Jadwal sidang dan susunan majelis sudah ditetapkan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara resmi telah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Permohonan herziening itu diajukan 2 Februari lalu ke Mahkamah Agung melalui Ketua PN Jakarta Utara.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, menjelaskan majelis sudah ditunjuk dan sidang pertama akan digelar pada 26 Februari mendatang. Ahok mengajukan PK atas putusan PN Jakarta Utara No. 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Ut yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa pidananya.

 

“Setelah berkas penetapan penunjukan hakim pemeriksa permohonan PK diterima. Maka, MA telah menetapkan sidang pertama. PK Ahok akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2018,” kata Abdullah melalui keteranganya kepada hukumonline, Senin (19/02).

 

Abdullah menjelaskan permohonan PK Ahok diajukan oleh kuasa hukumnya, Josefina A Syukur dan Fifi Lety Indra. Namun ia tak menjelaskan alasan-alasan permohonan PK. Yang jelas, kata Abdullah, dalam permohonan PK sudah diutarakan dasar permohonan dan argumentasi mengapa mengajukan PK atas putusan PN Jakarta Utara terdahulu.

 

Pasal 263 KUHAP menyebutkan terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Peninjauan kembali  diajukan atas dasar tertentu. Pertama, jika ada keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat  bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan yang lebih ringan.

 

Kedua, jika dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa  sesuatu telah terbukti, tetapi hal atau keadaan  sebagai dasar atau alasan putusan yang dinyatakan terbukti itu ternyata telah bertentangan satu sama lain. Ketiga, jika putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

 

Abdullah juga menjelaskan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan penetapan dan penunjukan hakim yang akan memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar atau alasan untuk mengajukan upaya hukum PK. “Sehingga, hakim pemeriksa PK yang akan membuat berita acara pendapat yang kemudian dikirim ke MA bersama denan berkas perkara secara lengkap,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait