Kantor hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) kembali digugat oleh Sumatra Partner LLC yang merupakan mantan kliennya. Ini kedua kalinya salah satu firma hukum terbesar di Indonesia itu diseret ke pengadilan atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) oleh perusahaan yang berdomisili di 20811 Fairhaven Crossing Drive, Cypress, Texas 77433, Amerika Serikat tersebut.
Dalam dokumen yang diterima Hukumonline, Sumatra melalui kuasa hukumnya dari kantor Fredrik J. Pinakunary Law Office telah memperbaiki gugatannya dengan mengikutsertakan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) dan notaris Humberg Lie sebagai pihak. Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan Sumatra tidak dapat diterima karena tidak memasukkan dua unsur tersebut sebagai pihak. Putusan ini pun dikuatkan PT DKI Jakarta hingga Mahkamah Agung. Baca Juga: Tak Seret Mitra Kerja, Gugatan Klien ABNR Tidak Diterima
Atas dasar itu dan merasa tak puas, Sumatra kembali mengugat ABNR. “Sampai hari ini keadilan belum tampak karena pokok perkara yang digugat sama sekali belum dipertimbangkan oleh ketiga (jenjang) pengadilan tersebut,” kata Fredrik dalam surat gugatannya. Baca Juga: Dinilai Tak Ada Klausula Arbitrase Sidang Gugatan ABNR Berlanjut
Dalam uraian singkatnya Fredrik menjelaskan bahwa kliennya merupakan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia dengan cara memberi pinjaman kepada pengusaha Indonesia. Untuk kepentingan bisnis investasi tersebut, Sumatra menggunakan jasa ABNR dengan harapan dapat memberi perlindungan, memeriksa setiap transaksi, dan memberi pendapat (hukum) secara profesional.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, Fredrik menuding ABNR melakukan malpraktik kepada kliennya, sehingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar. “ABNR telah gagal melindungi Penggugat dan hal itu mengakibatkan kerugian lebih dari US$4 juta,” terang Fredrik.
Setidaknya, ada tiga dugaan malpraktik yang menurut Fredrik dilakukan ABNR kepada kliennya. Pertama, ABNR menasihati Sumatra untuk melakukan pencarian agar dapat melihat apakah aset terkait jaminan fidusia telah didaftarkan untuk jaminan fidusia lain sebelumnya, sehingga tidak dapat dilakukan karena alasan administrasi dan tatanan daftar yang tidak efisien.
Namun ketika debitur BPKL gagal melakukan pembayaran, Sumatra tidak dapat mengeksekusi jaminan fidusia untuk mengambil sejumlah aset karena telah didaftarkan oleh PT Bank CIMB Niaga tiga setengah bulan sebelum jaminan fidusia didaftarkan oleh ABNR. Tindakan BPKL menandatangani jaminan fidusia dengan Sumatra dianggap kriminal dan ABNR dituding telah gagal melakukan pengecekan bahwa jaminan fidusia telah didaftarkan terlebih dahulu.