Giliran PBHI Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik
Berita

Giliran PBHI Laporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik

76 guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta resmi mengirim surat yang meminta Arief Hidayat untuk mundur dari jabatannya sekaligus mengirim artikel berjudul ‘Etika, Budaya dan Hukum’ yang ditulis almarhum Prof Satjipto Rahardjo.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES
Ketua MK, Arief Hidayat. Foto: RES

Di sela-sela desakan mundur, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat kembali dilaporkan ke Dewan Etik MK atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI). Laporan ini berkaitan perbuatan Hakim Terlapor yang diduga mengunggah tulisan di sebuah Grup Whatsapp (WA) terkait putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 tentang pengujian perluasan pasal-pasal kesusilaan di KUHP.   

 

Ketua PBHI Totok Yulianto mengatakan PBHI melaporkan Arief Hidayat selaku hakim konstitusi sekaligus ketua MK karena diduga kuat melanggar etik atas pesan yang diunggah dalam sebuah Group Whatsapp para akademisi mantan dekan fakultas hukum. Pertama, mengomentari secara terbuka putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016. Kedua, mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyampaikan informasi tidak benar dan menyesatkan.  

 

“Secara implisit substansi pesan yang diduga diunggah Terlapor dalam Group Whatsapp memperlihatkan sikap yang berpihak atau condong pada pihak pemohon perkara. Sekaligus menstigma atau mendiskreditkan komunitas tertentu, sehingga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM),” ujar Totok usai menyerahkan berkas laporan ke Dewan Etik di Gedung MK Jakarta, Selasa (20/2/2018).

 

Dia menilai tindakan Arief tersebut telah melanggar Peraturan MK No. 9 Tahun 2006 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, khususnya pada prinsip ketidakberpihakan, prinsip Integritas, prinsip Kepantasan, dan Kesopanan, prinsip Kesetaraan, prinsip Kecakapan dan Keseksamaan.

 

Koordinator Program PBHI Julius Ibrani mengatakan kurang etis rasanya seorang hakim konstitusi apalagi ketua MK mengomentari putusannya sendiri dan diunggah di dalam percakapan group. Dalam tulisan yang dikirim Arief seperti memojokan atau seolah-olah mendiskreditkan kelima hakim konstitusi lain yang menolak pengujian perluasan pasal-pasal kesusilaan di KUHP dan mengomentari substansi isi putusannya.

 

“Itukan group WA, isinya banyak orang. Rasanya benar-benar tidak etis seorang hakim MK berperilaku seperti itu,” ujar Julius. (Baca Juga: 54 Profesor Ini Mendesak Arief Mundur dari Jabatannya)

 

Julius tidak meminta Dewan Etik untuk memutuskan Arief mundur dari jabatanya. “Kami menggunakan mekanisme formil dengan melaporkan ke Dewan Etik. Nantinya, apabila terbukti atau tidak akan terlihat. Perihal urusan mundur atau tidak itu urusan nanti. Keputusan proses ini yang menentukan hakim MK melanggar etik atau tidak dan menentukan ia mundur atau tidak?”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait