MA dan Kemenlu Perbarui Pengiriman Surat Rogatori, Ini Poin Perubahannya
Berita

MA dan Kemenlu Perbarui Pengiriman Surat Rogatori, Ini Poin Perubahannya

Sebagai konsekuensi hubungan keperdataan antar negara atau people to people contract secara pribadi, badan hukum, termasuk menyangkut sengketa bisnis komersial yang semakin meningkat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menandatangani perpanjangan kesepahaman surat rogatori di Gedung MA Jakarta, Selasa (20/2). Foto: AID
Ketua MA M. Hatta Ali bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat menandatangani perpanjangan kesepahaman surat rogatori di Gedung MA Jakarta, Selasa (20/2). Foto: AID

Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Luar Luar Negeri (Kemenlu) memperpanjang nota kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Surat Rogatori dan Permintaan Bantuan Penyampaian Dokumen dalam Masalah Perdata dari Pengadilan Negara Asing kepada Pengadilan di Indonesia dan dari Pengadilan di Indonesia kepada Pengadilan Negara Asing. Hal ini merupakan lanjutan nota kesepahaman yang ditandatangani pada 19 Februari 2013 lalu.     

 

“Penandatangan nota kesepahaman ini wujud komitmen bersama MA dan Kemenlu untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam sambutannya usai penandatanganan perpanjangan nota kesepahaman di Gedung MA Jakarta, Selasa (20/2/2018). Baca Juga: Gandeng MA, Kemlu Luncurkan Monitoring Online Rogatory

 

Seperti diketahui, dalam hubungan luar negeri dengan negara lain, Kemenlu seringkali menerima permintaan bantuan teknis hukum (judicial assistance) dalam masalah perdata berupa surat rogatori dari pengadilan negara asing kepada pengadilan di Indonesia yang disampaikan melalui perwakilan diplomatiknya di Jakarta. Permintaan bantuan penyampaian dokumen ini ditujukan bagi warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dari pengadilan negara asing.

 

Sebaliknya, Kemenlu menerima bantuan serupa dari pengadilan-pengadilan di Indonesia untuk disampaikan kepada pengadilan negara lain, khususnya permintaan menyampaikan dokumen pengadilan yang umumnya berupa relaas panggilan sidang, pemberitahuan isi putusan, maupun surat rogatori. Dalam tataran legislasi ternyata belum terdapat peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penanganan permintaan bantuan timbal balik dalam masalah perdata yang mengatur prosedur dan persyaratan permintaan bantuan, serta proses hukum acara yang mengatur hal tersebut.

 

Retno menjelaskan nota kesepahaman ini memuat sejumlah pengaturan tambahan yang dijabarkan dalam keputusan bersama dan tiga perjanjian kerja sama. Ia menyebut perjanjian kerja sama menyangkut mekanisme pengiriman surat rogatori, penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, standardisasi format surat rogatori dan penyampaian dokumen pengadilan dalam masalah perdata, dan kurikulum pendidikan dan pelatihan hakim, panitera dan juru sita.

 

Dia menuturkan seiring semakin pentingnya posisi Indonesia di dunia internasional, konsekuensi hubungan manusia antar negara atau people to people contract baik secara pribadi, bisnis maupun badan hukum semakin meningkat. “Ada intensitas hubungan antar lembaga Indonesia, badan hukum Indonesia ditandai dengan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik perkara perdata antar negara dari tahun ke tahun,” ujarnya.

 

Pada tahun 2017, misalnya tercatat 1.767 permohonan bantuan surat rogatori atau bantuan teknis hukum telah diproses perwakilan Indonesia di luar negeri atau meningkat 91 persen dibanding tahun 2016. “Ada lima negara terbanyak yang juga telah memiliki pelayanan seperti ini yakni Singapura, Malaysia, Amerika Serikat, Hongkong dan Inggris,” sebutnya.

Tags:

Berita Terkait