Ini Besaran Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak Sesuai Aturan Terbaru
Berita

Ini Besaran Tunjangan Hakim Pengadilan Pajak Sesuai Aturan Terbaru

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, hakim pengadilan pajak diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp4 juta-Rp9 juta.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Pajak di Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Pajak di Jakarta. Foto: RES

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 13 Februari 2018, telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 16/PMK.01/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak. PMK ini diubah dengan pertimbangan untuk melakukan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak.

 

Dalam PMK baru ini disisipkan Pasal 3A di antara Pasal 3 dan Pasal 4, yang berbunyi: Kepada Hakim pada Pengadilan Pajak selain diberikan tunjangan, dalam hal Hakim tidak menerima fasilitas rumah dinas, diberikan tunjangan setiap bulannya sebagai berikut:

 

a. Ketua sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);

b. Wakil Ketua sebesar Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);

c. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp5.300.000,00 (lima juta tiga ratus ribu rupiah);

d. Hakim Tunggal sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan

e. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

 

“Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 5 PMK ini.

 

Di dalam aturan sebelumnya atau PMK No.194/PMK.01/2015, besarnya tunjangan hakim yang diberikan setiap bulannya sebagai berikut: a. Ketua sebesar Rp45.742.000,00 b. Wakil Ketua sebesar 41.500.000,00 c. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp38.000.000,00 d. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp33.000.000,00

 

(Baca Juga: Mau Diterima Jadi Hakim Pajak? Baca Dulu 5 Kiat Ini)

 

Dalam PMK yang baru disebutkan, bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai PNS sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan Perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok PNS yang dibayarkan kepada Hakim yang tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang, menurut PMK ini, berlaku terhitung sejak bulan Janurai 2018.

Tags:

Berita Terkait