Bupati Kukar Didakwa Terima Uang ‘Haram’ Hampir Rp500 Miliar
Berita

Bupati Kukar Didakwa Terima Uang ‘Haram’ Hampir Rp500 Miliar

Rita didakwa dengan pasal berlapis.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: RES

Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Khairuddin dengan nilai lebih dari Rp469 miliar. Tak hanya itu, dalam dakwaan kedua, Rita juga dianggap menerima uang suap yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebesar Rp6 miliar.

 

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bagaimana cara Rita melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu, dalam surat dakwaan juga terungkap hubungan Khairudin yang menjadi Terdakwa II dengan Rita selaku Terdakwa I.

 

Menurut Fitroh, pada tahun 2010 Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kutai Kartanegara untuk periode 2010-2015, dimana Khairudin yang saat itu merupakan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu anggota Tim Pemenangan yang dikenal dengan sebutan Tim 11 bersama Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.

 

Setelah Rita dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara, ia menugaskan Khairudin sebagai staf khusus untuk membantu tugasnya sebagai kepala daerah. Karena itu, ia mengundurkan diri sebagai anggota DPRD. Sayangnya, tidak semua tugas yang diberikan Rita berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai bupati, ia juga meminta Khairudin mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

"Menindaklanjuti permintaan Terdakwa I, Terdakwa II menyampaikan kepada para Kepala Dinas Kabupaten Kutai Kartanegara agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang selanjutnya uang akan diambil oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Baca Juga: Uang Rp436 Miliar Jadi Bukti KPK Jerat TPPU Eks Bupati Kukar

 

Sebagai realisasinya dalam rentang waktu bulan Juni 2010 sampai dengan Agustus 2017 di beberapa lokasi secara bertahap. Pertama bertempat di rumah Jalan Mulawarman Nomor 24 Tenggarong, di rumah Jalan Melati Nomor 22 Tenggarong, di Hotel Le Grandeur Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman Kota Balikpapan, di Kantor Pemasaran Royal World Plaza Tenggarong, di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tenggarong Jalan K.H. Akhmad Muksin Nomor 36 Tenggarong.

Daftar Penerimaan Uang untuk Rita

Nomor

Proyek

Jumlah

1.

Dari para pemohon terkait penerbitan SKKL & Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali selaku Kepala Sub Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Bidang Pengendalian Dampak Kegiatan Ekonomi pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Rp2,53 miliar

2.

Secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan 2017 dari 27 pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Ibrahim dan Suroto yang sebelumnya dikumpulkan oleh Aji Sayid Muhammad Ali.

Rp220 juta

3.

Secara bertahap dari Ichsan Suaidi selaku Direktur Utama PT Citra Gading Asritama terkait Proyek Pembangunan RSUD Parikesit, Proyek Pembangunan Jalan Tabang tahap III Baru Kabupaten Kutai Kartanegara, Proyek Pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, Proyek Lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir, Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong, Proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan Proyek Pembangunan Royal World Plaza Tenggarong

Rp49,548,440 miliar

4.

pada tahun 2011 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas PU PemKab Kutai Kartanegara kurang lebih sebanyak 867 proyek melalui Andi Sabrin

Rp286,284 miliar

5.

Sejak tahun 2010 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Rp7,061 miliar

6.

Sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang

Rp25,457 miliar

7.

pada tahun 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun

Rp3,294 miliar

8.

Sejak tahun 2012 sampai dengan 2013 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Rp967 juta

9.

Secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika

Rp343 juta

10.

Pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi.

Rp303 juta

11.

Sejak tahun 2013 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Junaidi.

Rp7,165 miliar

12.

Sejak tahun 2012 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek-proyek pada Dinas Pendidikan

Rp67,393 miliar

13.

menerima uang atas penjualan perusahaan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan ijin pertambangan seluas dua ribu Ha

Rp18,9 miliar

Total

Rp469,465,44 miliar

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait