Mau Jadi Lawyer Capital Market? Ini Gambaran yang Perlu Diketahui Lulusan Hukum
Berita

Mau Jadi Lawyer Capital Market? Ini Gambaran yang Perlu Diketahui Lulusan Hukum

Mulai dari terminologi umum dan hierarki peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, organ perusahaan terbuka, penawaran umum, RUPS hingga pelaporan dan keterbukaan informasi publik baik secara teori maupun praktik.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Mohammad Renaldi Zulkarnain, memberikan gambaran kepada peserta talkshow dalam kegiatan Days of Law Career (DOLC 2018). Foto: CR-25
Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Mohammad Renaldi Zulkarnain, memberikan gambaran kepada peserta talkshow dalam kegiatan Days of Law Career (DOLC 2018). Foto: CR-25

Meningkatnya aktivitas jual beli saham pada bursa saham tentu membuat semakin meningkatnya angka kebutuhan terhadap jasa lawyer di bidang pasar modal. Selain merupakan spesialisasi yang menarik untuk digeluti, capital market atau pasar modaljuga merupakan spesialisasi yang cukup menggiurkan dalam profesi corporate lawyer.

 

Namun untuk menjadi seorang lawyer di bidang capital market, tentu lulusan hukum harus mampu memahami berbagai aturan dan kebijakan di bidang hukum pasar modal, baik secara teori maupun praktik. Sehingga saat terjun sebagai lawyer capital market, mereka sudah tidak asing lagi dengan transaksi-transaksi yang akan djumpai di bidang capital market tersebut.

 

Pada kegiatan Days of Law Career (DOLC 2018), Partner Assegaf Hamzah & Partners (AHP), Mohammad Renaldi Zulkarnain, memberikan gambaran kepada peserta talkshow yang berminat pada spesialisasi capital market. Mulai dari pemahaman terkait terminologi-terminologi umum di bidang pasar modal, hierarki peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, organ perusahaan terbuka, penawaran umum, rapat umum pemegang saham (RUPS) hingga pelaporan dan keterbukaan informasi kepada publik harus diketahui oleh lulusan hukum.

 

Menurut Renaldi, secara hierarki aturan terdapat dua undang-undang yang menjadi rujukan di bidang pasar modal, yakni UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di bawah hierarki UU tersebut, terdapat 2 peraturan pelaksana (PP) yang terdiri dari PP No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan PP No. 46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.

 

Di samping pada tingkatan undang-undang dan peraturan pelaksana, seorang lawyer capital market juga perlu tahu lembaga apa saja yang mengeluarkan aturan terkait pasar modal. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi aktivitas pasar modal, OJK memiliki wewenang untuk mengeluarkan aturan di bidang pasar modal. Sebelum lahirnya OJK, lembaga yang bertugas mengawasi aktivitas pasar modal adalah Bapepam-LK. Sehingga pasca berubahnya Bapepam-LK menjadi OJK, maka banyak peraturan Bapepam-LK yang kemudian berubah menjadi peraturan OJK.

 

Selain OJK, juga terdapat tiga SRO (Self Regulatory Organization) yang terdiri dari BEI (Bursa Efek Indonesia), KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) yang masing-masing dapat mengeluarkan peraturannya tersendiri, sehingga bagi perusahaan publik atau terbuka juga harus mematuhi ketentuan dari tiga SRO tersebut.

 

(Bacalah: Perbedaan Komisaris Independen dengan Komisaris Utusan)

 

Terkait organ perusahaan, Renaldi menjelaskan bahwa antara organ perusahaan terbuka dengan perusahaan tertutup sebenarnya tidak jauh berbeda. “Pada perusahaan tertutup biasanya terdiri dari organ yang sifatnya standar seperti RUPS, Direksi dan Komisaris,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait