NIK Sudah Dimanfaatkan untuk Penegakan Hukum
Utama

NIK Sudah Dimanfaatkan untuk Penegakan Hukum

Telah terbentuk Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh saat pencanangan Pokja Identitas Hukum di Jakarta, Rabu (21/2). Foto: Pokja Identitas Hukum
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh saat pencanangan Pokja Identitas Hukum di Jakarta, Rabu (21/2). Foto: Pokja Identitas Hukum

Nomor Induk Kependudukan beserta informasi yang terekam di dalamnya ternyata telah dimanfaatkan untuk pencegahan kejahatan lebih lanjut dan untuk mengungkap identitas pelaku atau korban kejahatan. Data yang terekam dalam sistem KTP-elektronik di Kementerian Dalam Negeri, khususnya sidik jari, telah mempermudah sebagian tugas aparat penegak hukum.

 

“Administrasi kependudukan kita sudah banyak berubah”, kata Zudan Arif Fakhrulloh saat tampil sebagai pembicara kunci dalam dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (21/2). “Data kependudukan kita bisa dipakai untuk penegakan hukum dan pencegahan tindakan kriminal,” lanjut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu.

 

Diskusi “Satu Dekade Undang-Undang Administrasi Kependudukan: Capaian dan Tantangan” itu digelar bersamaan dengan pencanangan Kelompok Kerja Masyarakat Sipil untuk Identitas Hukum (Pokja Identitas Hukum). Muhammad Jaedi, Ketua Pokja ini, menjelaskan Pokja adalah mitra kritis yang bekerja membantu Pemerintah mewujudkan sistem identitas hukum di Indonesia yang inklusif, non-diskriminatif, dan akuntabel. Pokja ini diinisiasi oleh enam organisasi masyarakat sipil, yakni Puskapa Universitas Indonesia, Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI), Kemitraan, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (Pekka), dan Gerakan Perjuangan Anti Diskriminasi (Gandi).

 

(Baca juga: Prosedur Mengubah Keterangan Tempat Lahir dalam Akte Kelahiran)

 

Dalam paparannya, Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan beberapa capaian dalam pengembangan administrasi kependudukan, termasuk pemanfaatannya untuk penegakan hukum. Sebagai contoh adalah mengungkap identitas pelaku pengeboman di kawasan Thamrin dan Kampung Melayu di Jakarta, pengungkapan identitas korban jatuhnya pesawat Air Asia, mengungkap identitas Tenaga Kerja Indonesia yang terbunuh di Hong Kong, mengungkap jaringan prostitusi daring, dan mengungkap identitas mayat perempuan di kolong tol Pantai Indah Kapuk 2016 silam. Kuncinya, kata Dirjen Zudan, ada pada sidik jari.

 

Sidik jari yang tersimpan dalam database KTP elektronik ternyata sangat bermanfaat dan membantu tugas-tugas aparat penegak hukum. Tidak mengherankan data kependudukan yang telah dibangun selama 12 tahun terakhir itu sudah dipakai sejumlah lembaga negara untuk keperluan tugas dan fungsi. Misalnya, BPJS, Korlantas Polri, BNP2TKI, Bareskrim Mabes Polri, dan sejumlah lembaga perbankan/keuangan. Data registrasi pelanggan telepon juga akan bermanfaat digunakan dan disesuaikan dengan data KTP-elektronik. Kelak, jika ada yang menipu, memeras atau mengancam lewat telepon, pelacakannya akan lebih mudah dilakukan. “Data terbaru sudah 220 juta yang teregistrasi,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum itu.

 

(Baca juga: Kemenkominfo Antisipasi Registrasi dengan NIK-KK Orang Lain)

 

Data kependudukan yang sudah terekam hingga kini sudah 98 persen. Ia berharap pada 2019 mendatang sudah selesai seratus persen. Cuma, perlu dicatat, data kependudukan itu akan terus mengalami perubahan. Ada peristiwa kependudukan yang terjadi setiap hari. Misalnya, orang yang memasuki usia 17 tahun, atau meninggal dunia. Artinya, perekaman data kependudukan itu pekerjaan yang berlanjut. Dalam konteks pemanfaatan data yang sudah terekam, Zudan menegaskan jauh lebih mudah menemukan informasi dalam administrasi KTP elektronik dengan menggunakan NIK daripada nama. Ada kemungkinan banyak orang yang mempunyai nama sama, tetapi NIK setiap orang itu berbeda.

 

Zudan menegaskan Kementerian Dalam Negeri tidak mungkin jalan sendirian untuk merampungkan administrasi kependungan,  karena itu ia meminta kerjasama para pemangku kepentingan. “Sinergi dan ko-kreasi menjadi kunci penting,” kata Dirjen Dukcapil itu.

Tags:

Berita Terkait