Kecelakaan Konstruksi, Pengawas Selidiki Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan
Berita

Kecelakaan Konstruksi, Pengawas Selidiki Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan

Mendalami kemungkinan terjadinya pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Kecelakaan Konstruksi, Pengawas Selidiki Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan
Hukumonline

Kecelakaan kerja yang terjadi dalam proyek pembangunan jalan tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (20/2) mendapat perhatian pengawas ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim unit reaksi cepat (URC) pengawas ketenagakerjaan.

Ini bukan kecelakaan pertama dalam konstruksi. Setidaknya dalam dua tahun terakhir sudah 14 kali terjadi kecelakaan pada proyek konstruksi. Karena itu Presiden Joko Widodo meminta pekerjaan konstruksi dievaluasi lebih dahulu sebelum dilanjutkan.

Direktur Pembinaan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3) Kementerian Ketenagakerjaan, Herman Prakoso Hidayat, mengatakan selain menyelidiki penyebab terjadinya kecelakaan kerja tim juga mendalami kemungkinan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Tim ingin memastikan hak-hak pekerja yang menjadi korban terpenuhi.

Dalam menjalankan tugasnya, Herman menyebut tim berkoordinasi dengan aparat dan pihak berwajib. Aspek yang diselidiki berkaitan dengan sarana dan prasarana K3 di lingkungan kerja. Misalnya, penyediaan alat pelindung bagi pekerja, dan penerapan sistem manajemen K3. "Saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Herman dalam keterangan pers, Selasa (20/2).

(Baca juga: Pemerintah Bentuk Unit Reaksi Cepat Pengawas Ketenagakerjaan).

Selain itu tim mendalami hal yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja seperti pengobatan, jaminan sosial, dan upah. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 7 pekerja yang mengalami luka dalam insiden tersebut. Saat ini semua korban masih dirawat inap di RS UKI Jakarta Timur dan biaya pengobatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Terpisah, Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Dono Parwoto, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada pukul 03.00 WIB saat dilakukan pengecoran beton pier head dan bekisting (cetakan untuk pengecoran beton pierhead) merosot sehingga jatuh.

PT Waskita telah berkoordinasi dengan aparat dan pihak berwajib untuk menangani masalah tersebut dan melakukan investigasi internal. Pihak kepolisian juga melakukan investigasi serta menghimpun data dan informasi. “Pihak manajemen sangat menyesal atas kejadian ini dan untuk penanganan terhadap korban telah dilakukan.” urai Dono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait