4 Kelompok Insentif yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investasi
Berita

4 Kelompok Insentif yang Disiapkan Pemerintah untuk Tarik Investasi

Mulai dari tax allowance dan tax holiday. Presiden meminta agar proses untuk mendapatkan tax allowance harus pasti, sederhana dan cepat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengemukakan, ada empat bidang atau 4 (empat) bagian insentif dari fiskal yang dipresentasikan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/2) siang. Keempat jenis insentif ini dievaluasi untuk kemudian bisa untuk segera diputuskan dan dilaksanakan.

 

Pertama, menurut Menkeu, tax allowance yang sudah diatur semenjak 10 tahun yang lalu, yaitu bagaimana negara bisa memberikan fasilitas untuk mengurangkan penghasilan neto dari penanaman modal.

 

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan hal itu bisa mengurangi biaya beban dari perusahaan hingga mencapai 30%, melakukan penyusutan yang dipercepat, depresiasi dari kapital yang dipercepat, dan juga untuk pengenaan PPh (Pajak Penghasilan) atas dividen yang dibayarkan oleh wajib pajak luar negeri, serta kompensasi kerugian 5 hingga 10 tahun.

 

“Telah diputuskan oleh Bapak Presiden agar jumlah kelompok industri yang mendapatkan tax allowance diperluas, dari yang sekarang ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 dan PP Nomor 9 Tahun 2016 hanya 145 bidang usaha agar diperluas atau ditambahkan jumlahnya berdasarkan rekomendasi dari berbagai kementerian, terutama Menteri Industri, Menteri Energi, Menteri Pariwisata,” kata Menkeu seperti dilansir situs Setkab.

 

Presiden juga meminta agar proses untuk mendapatkan tax allowance harus pasti, sederhana, dan cepat, di depan. Karena selama ini, reputasi selama 10 tahun, tax allowance yang telah diluncurkan ternyata dari 10 tahun ini hanya terdapat kurang lebih tahun lalu saja hanya 9 yang mendapatkan, tahun 2016 ada 25 dan sebelumnya bahkan lebih sedikit.

 

“Presiden memerintahkan kita semua untuk pertama prosesnya harus cepat, sederhana, dan di depan. Sehingga waktu investor melakukan investasi dia sudah bisa melakukan kalkulasi berapa beban yang akan diperoleh,” kata Sri Mulyani.

 

Yang kedua, menurut Menkeu Sri Mulyani Indrawati, adalah tax holiday, yang merupakan suatu insentif perusahaan yang dengan nilai minimal Rp1 triliun atau Rp500 miliar, khusus untuk industri yang berhubungan dengan teknologi informasi mendapatkan fasilitas tidak membayar pajak penghasilan dengan pengurangan antara 10% hingga 100% dalam jangka waktu antara 5 hingga 15 tahun dan bahkan bisa diperpanjang 20 tahun.

Tags:

Berita Terkait