Menanti Aturan Main Mata Uang Virtual
Berita

Menanti Aturan Main Mata Uang Virtual

Ada kebutuhan masyarakat terhadap mata uang virtual. Namun, aturan mainnya masih belum ada.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: SGP
Bank Indonesia. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) yang fungsinya sebagai pengatur sistem pembayaran saat ini masih mengaji regulasi mengenai mata uang virtual atau virtual cryptocurrency (VC). Meski dengan tegas melarang penggunaanya sebagai alat pembayaran karena Indonesia belum memiliki aturan mata uang virtual, BI menilai VC memiliki salah satu kelebihan yaitu sistem keamanan yang lebih baik dibanding alat pembayaran lain seperti uang kartal dan elektronik.

 

Pelarangan VC seperti Bitcoin, Litecoin, Bitcoin Cash, Dash, Monero dan lainnya lebih disebabkan karena dasarnya mengacu UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengamanatkan Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Larangan tersebut bukan karena bentuk mata uangnya, sehingga apapun bentuknya asalkan mata uang Rupiah dan diterbitkan bank sentral maka dapat digunakan sebagai alat pembayaran.

 

Munculnya mata uang virtual bukan barang baru di dunia. Salah satu VC yang digadang sebagai awal mula mata uang virtual, Bitcoin, sudah dibuat sejak 2009. Bahkan, Australia, Jepang, Singapura, Italia, Kanada dan Amerika Serikat sudah mengizinkan VC seperti Bitcoin dapat digunakan sebagai alat transaksi yang sah. Selain itu, negara yang melarang penggunaan VC sebagai alat pembayaran antara lain Indonesia, Thailand, Vietnam dan Rusia.

 

Dalam Peraturan BI (PBI) 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI 19/12/PBI/2017​ tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial menyatakan pelarangan terhadap seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran (prinsipal, penyelenggara switching, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquirer, payment gateway, penyelenggara dompet elektronik, penyelenggara transfer dana), dan penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia baik Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency.

 

Meski saat ini melarang penggunaan VC, BI menyatakan penggunaan mata uang virtual dapat memungkinkan terjadi di Indonesia. Hanya saja, perlu ada aturan main agar VC dapat diimplementasikan. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memberi keamanan bagi masyarakat dalam bertransaksi.

 

“Saat ini BI sedang mengaji virtual currency. Rencananya 2020 nanti baru ada keputusan buat aturan atau tidak?” kata Analis Eksekutif Akademi Sistem Pembayaran BI Institute, Iwan Setiawan dalam acara diskusi bertajuk “Digital Currency: Opportunites, Challenges and Risk In Payment Systems” di Gedung BI Jakarta, Kamis (22/2/2018). Baca Juga: BI: Kajian Uang Digital Ditargetkan Rampung 2020

 

Iwan menyampaikan meski BI dengan tegas melarang, namun perlu ada pihak yang harus menetapkan aturan main VC saat ini. Ia khawatirkan mata uang virtual dapat digunakan sebagai tindak kejahatan. “Memang sebagai alat pembayaran tidak boleh. Tapi, bisa saja mengatur exchanger-nya. Kalau bicara terrorism financing dan money laundering, salah cara merintil trading melalui exchanger itu,” kata Iwan.

Tags:

Berita Terkait