Aturan Baru Kemenkumham, Paralegal Kini Jangkau Ranah Litigasi
Berita

Aturan Baru Kemenkumham, Paralegal Kini Jangkau Ranah Litigasi

Aturan baru ini tidak hanya berlaku bagi paralegal dengan latar belakang hukum, paralegal non-hukum juga diperbolehkan menangani kasus litigasi.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Aturan Baru Kemenkumham, Paralegal Kini Jangkau Ranah Litigasi
Hukumonline

Sebagai jawaban atas persebaran bantuan hukum yang tidak merata antara kota-kota besar dengan daerah terpencil (remote area) serta sebagai upaya untuk memenuhi bantuan hukum untuk masyarakat miskin, paralegal baik yang berlatar belakang hukum maupun non-hukum kini diperkuat eksistensinya untuk menjangkau bantuan hukum. Bukan hanya untuk perkara non-litigasi, namun juga mulai memasuki ranah litigasi. 

 

Ketentuan ini diatur melalui aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yakni Pasal 11 Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Pada pasal a quo disebutkan bahwa paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan non litigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.

 

Pasal 11

Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan Paralegal tingkat dasar.

 

Menanggapi aturan tersebut, Direktur Eksekutif LBH Jakarta, Al-Ghifari Aqsa, dalam pesan singkat kepada hukumonline (26/2) mengatakan bahwa kewenangan litigasi tersebut seharusnya dibuat spesifik seperti apa, karena pendampingan di kepolisian pun merupakan litigasi.

 

Untuk urusan litigasi di luar persidangan memang dapat melibatkan paralegal, namun berbeda halnya dengan pendampingan dalam persidangan, mengingat orang yang sudah lulus ujian advokat tapi belum disumpah saja tidak bisa beracara di persidangan. “Di samping itu, risiko semakin rendahnya kualitas bantuan hukum menjadi taruhan,” ujarnya.

 

Selain itu, Al-Ghifari tidak menampik jika terdapat kekurangan advokat di wilayah tertentu, dalam waktu tertentu dan kriteria tertentu. Menurutnya, memang bisa saja ada pengenyampingan agar paralegal dapat mendampingi di persidangan, namun tetap harus ada payung hukum aturan dari Mahkamah Agung (MA).  

 

“Sebaliknya jika dimaknai bahwa seluruh paralegal dapat beracara di persidangan, maka itu melampaui kewenangan paralegal yang selama ini diatur dalam internal organisasi bantuan hukum (OBH),” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait