Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak
Berita

Sanksi Hukum Bagi Pemerintah Bila Membiarkan Jalan Rusak

Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi jalan rusak. Foto: youtube.com
Ilustrasi jalan rusak. Foto: youtube.com

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban. Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.

 

"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata pemerhati transportasi, Djoko Setijowarno, seperti dikutip Antara, Selasa (27/2).

 

Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa, kata Djoko.

 

"Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut," ujar dia.

 

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

 

Dengan demikian, kata Djoko, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. "Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum," jelas dia.

 

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait