Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat GCG
Berita

Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat GCG

Sektor jasa keuangan rawan terjadinya kejahatan. Karena itu, penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dengan ketat diharapkan dapat mencegah pelanggaran tersebut.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (27/2). Foto: CR-26
Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (27/2). Foto: CR-26

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riana Hardjapamekas menilai salah satu sektor industri yang paling ketat peraturannya di Indonesia adalah sektor jasa keuangan. Industri ini berada di bawah pengawasan beberapa lembaga yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia.

 

Meski sudah diatur secara ketat, ternyata Erry menilai masih ada celah tindak kejahatan dalam industri jasa keuangan dapat terjadi. Karena itu, dalam mengantisipasi tindakan kejahatan tersebut, sektor jasa keuangan harus menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) secara ketat.

 

Menurut Erry, yang juga pernah menjabat sebagai komisaris utama di sekto perbankan, mengimbau penerapan prinsip GCG pada sektor korporasi jangan hanya sekadar formalitas, tetapi perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh.

 

“Jangan melaksanakan GCG dengan terpaksa tapi dilakukan senang hati. Jangan menganggap itu sekadar formalitas karena ujungnya GCG itu untuk perbaikan,” kata Erry saat menjadi pemateri dalam Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

 

Erry menjelaskan pelaporan GCG harus dilakukan industri keuangan kepada OJK setiap akhir tahun. Dalam pelaporan tersebut, terdapat tiga poin yakni tentang transparansi penerapan tata kelola perusahaan, penilaian sendiri (self assessment), dan rencana tindakan/aksi (action plan). Dalam laporan tersebut menjadi bahan penilaian regulator mengenai baik dan buruknya pengelolaan perusahaan jasa keuangan.

 

Salah satu penerapan GCG di industri keuangan sudah diatur OJK melalui Peraturan Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam regulasi tersebut menjelaskan tata kelola yang baik adalah tata cara pengelolaan bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness).

 

Dalam kesempatan yang sama, Director of Bank Danamon, Rita Mirasari menyampaikan perusahaan jasa keuangan harus menerapkan mitigasi dalam menghadapi potensi risiko-risiko yang akan muncul di masa depan. Ia menilai antisipasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau fraud.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait