Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan
Utama

Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

Alasan utama molornya uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU periode 2018-2013, Komisi VI DPR menuding Tim Pansel tidak independen atau konflik kepentingan. Sementara Pansel menilai seharusnya DPR memiliki cukup waktu untuk menggelar fit and proper test.

Oleh:
Rofiq Hidayat/CR-26
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Presiden Joko Widodo baru saja kembali memutuskan memperpanjang jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2012-2017 yang seharusnya berakhir sejak 27 Desember 2017. Perpanjangan untuk kedua kalinya ini diteken Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/P Tahun 2018 yang berlaku selama dua bulan mulai 27 Februari-27 April 2018.

 

Sebab, dalam keputusan perpanjangan yang pertama mulai 27 Desember 2017 hingga 27 Februari 2018 kemarin belum juga menghasilkan Komisioner KPPU yang baru. Kondisi ini mengakibatkan KPPU resmi menyatakan membekukan diri dalam satu hari pada Selasa 27 Februari kemarin. Hingga akhirnya Presiden kembali memperpanjang masa jabatan Komisioner KPPU untuk kedua kalinya hingga 27 April 2018..

 

Pemerintah pun meminta agar DPR dapat segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 calon komisioner KPPU hasil seleksi tim Panitia Seleksi (Pansel). Karena itu, nasib KPPU selanjutnya bergantung uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama yang sudah disodorkan Pansel.

 

Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijaya mengatakan dalam rapat pleno komisi yang dipimpinnya sebelum masa reses lalu, sejumlah anggota dewan menengarai tim Pansel dalam melakukan uji kompetensi terhadap para calon anggota KPPU dianggap tidak independen.

 

Misalnya, Pansel melakukan penunjukan langsung PT Quantum HRM Internasional sebagai pihak ketiga untuk menilai uji kompetensi. Kemudian, Quantum pun menunjuk praktisi hukum untuk menjadi bagian dari penilai. Padahal, kata Azam, hanya Pansel yang berhak melakukan penilaian. Profesionalitas Pansel pun dipertanyakan bagi DPR. “Ini masalah serius,” ujarnya dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (2/28/2018).

 

Seperti diketahui, Tim Pansel Calon Anggota KPPU terdiri dari enam orang yakni Hendri Saparini (Presiden Komisaris PT Telkom Indonesia); Cecep Sutiawan; Rhenald Kasali (Komisaris Angkasa Pura II); Ine Minara S. Ruky (Ahli dari PT Tirta Investasi dalam perkara KPPU yang masih berproses); Paripurna Sugarda; dan Alexander Lay (Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara).

 

Meski Pansel telah menyodorkan 18 nama calon, hingga saat ini uji kelayakan dan kepatutan pun belum dapat digelar gara-gara Pansel dipandang tidak independen itu. Namun, Komisi VI DPR telah mengundang Tim Pansel dan pihak Quantum. “Yang pasti, pembahasan perihal kelanjutan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 18 nama belum mendapatkan keputusan di tingkat Komisi VI,” ungkapnya.  

Tags:

Berita Terkait