Permenhub Baru: Selain Ganjil-Genap, Mobil Barang Dibatasi di Ruas Tol Jakarta-Cikampek
Berita

Permenhub Baru: Selain Ganjil-Genap, Mobil Barang Dibatasi di Ruas Tol Jakarta-Cikampek

Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas Jakarta – Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)
Jalan tol. Foto: SGP (Ilustrasi)

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, telah menandatangani Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Pembangunan Proyek Infrastruktur Strategis Nasional di Ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek.

 

Permenhub yang diteken pada 19 Februari 2018, itu dibuat dengan pertimbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan gerakan lalu lintas di ruas Jakarta – Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memandang perlu dilakukan pengaturan lalu lintas dan pembatasan pengoperasian mobil barang dan mobil penumpang.

 

Dalam Permenhub ini disebutkan, untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama masa pembangunan proyek Infrastruktur strategis nasional pada ruas jalan tol Jakarta – Cikampek, dilakukan pengaturan arus lalu lintas melalui: a. pembatasan operasional mobil barang di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek; dan b. pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap.

 

Proyek Infrastruktur strategis nasional pada ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek sebagaimana dimaksud, menurut Permenhub ini meliputi: a. pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek Elevated; b. pembangunan kereta api cepat Jakarta – Bandung; dan c. pembangunan proyek kereta api ringan Light Rapid Transit (LRT),” bunyi Pasal 1 ayat (2) Permenhub ini.

 

“Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, diperuntukkan bagi mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 09.00 WIB, dan dimulai dari ruas cawang sampai dengan Karawang Barat dan Karawang Barat sampai Cawang,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permenhub ini.

 

Dalam Permenhub ini ditegaskan, bahwa pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud, dikecualikan bagi mobil barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG). (Baca Juga: Untung Rugi Kebijakan Ganjil-Genap Tol Jakarta-Cikampek)

 

Menurut Permenhub ini, pengaturan lalu lintas mobil penumpang dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud diberlakukan pada akses masuk (ramp on) prioritas, terdiri atas: a. akses masuk (ramp on) Bekasi Barat 1 dan 2; b. akses masuk (ramp on) Bekasi Timur; c. akses masuk (ramp on) Tambun; d. akses masuk (ramp on) Pondok Gede; dan e. akses masuk (ramp on) Jatiwaringin.

Tags:

Berita Terkait