Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda
Utama

Kisah Anggota DPR Suap KPT Manado Demi Bebasnya Ibunda

Dalam proses pemberian suap digunakan sandi "pengajian" hingga tawar menawar suap di pekarangan Masjid.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ketua PT Manado Sudiwardono saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap mengamankan putusan banding dengan terdakwa Marlina Moha. Foto: RES
Ketua PT Manado Sudiwardono saat menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap mengamankan putusan banding dengan terdakwa Marlina Moha. Foto: RES

Anggota Komisi IX DPR RI Aditya Anugrah Moha didakwa memberi suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado Sudiwardono yang bertujuan untuk menangguhkan penahanan dan juga mempengaruhi putusan banding terhadap Marlina Moha Siahaan. Alhasil, Aditya didakwa dengan pasal berlapis yaitu suap kepada penyelenggara negara dan juga suap kepada hakim.

 

Marlina Moha Siahaan sendiri merupakan Ibu kandung dari Aditya. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Manado, Marlina dihukum selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Tak hanya itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar.

 

Marlina terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara pada Tahun 2010. Ketika itu ia menjabat sebagai Bupati di wilayah tersebut. Baca Juga: Ketua Pengadilan Tinggi Manado Terjaring OTT KPK, MA Operasi Besar-Besaran

 

Dalam putusan majelis hakim dengan susunan Sugiyanto selaku ketua, Halija Wali, dan Emma Ellyani sebagai anggota, Marlina juga diperintahkan untuk ditahan. Penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Manado pun melaksanakan amar tersebut dan melakukan penahanan terhadap Marlina di Rutan Malendeng, Kota Manado.

 

Pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2017 sekitar pukul 19.00 WITA, bertempat di hotel Novotel Manado, Veri Satria Dilapanga, Suherman dan Chandra Paputungan yang merupakan Ketua dan Anggota Tim Penasihat Hukum Marlina bertemu dengan Aditya untuk membahas putusan Majelis Hakim tersebut. Dan Aditya pun meminta tim kuasa hukum untuk mengajukan banding.

 

Upaya banding pun didaftarkan, dan Ketua Pengadilan Tipikor Manado, Djaniko MH Girsang, mengirimkan surat nomor: W19.U1/121/HN.01/VII/2017 kepada Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado perihal laporan banding perkara Tindak Pidana Korupsi yang dalam surat tersebut menyebutkan bahwa Marlina tidak dilakukan Penahanan terkait Perkara Nomor : 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mnd.

 

Padahal surat dimaksud juga dilampiri surat berupa 2 lembar surat beserta 1 lembar copy Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim tanggal 19 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum Bobby Ruswin. Menyadari kesalahannya, Djaniko beberapa waktu kemudian menemui Sudiwardono untuk meralat suratnya dan meminta agar mengeluarkan penetapan penahanan. Tetapi Sudiwardono enggan melakukannya karena telah ada kesepakatan dengan Aditya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait