Komisi Yudisial Gagas Tes Narkoba dalam Seleksi Calon Hakim Agung
Berita

Komisi Yudisial Gagas Tes Narkoba dalam Seleksi Calon Hakim Agung

Sebanyak 23 orang kandidat dinyatakan lolos seleksi tahap kedua. Mereka akan menjalani tes kesehatan dan kepribadian.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Komisioner KY Maradaman Harahap mengumumkan CHA yang lolos seleksi kualitas di Jakarta, Rabu (28/2). Foto: MYS
Komisioner KY Maradaman Harahap mengumumkan CHA yang lolos seleksi kualitas di Jakarta, Rabu (28/2). Foto: MYS

Komisi Yudisial mengumumkan lolosnya 23 nama calon hakim agung dari 69 peserta seleksi kualitas pada Tahap II Tahun 2017-2018. Penetapan kelulusan seleksi kualitas dikukuhkan dalam Rapat Pleno Komisi Yudisial, Rabu (28/2). Seusai rapat pleno, komisioner Komisi Yudisial yang membidangi seleksi Calon Hakim Agung (CHA), Maradaman Harahap, mengumumkan nama-nama yang lolos seleksi. “Hanya sepertiga yang lolos,” jelas Maradaman.

Para kandidat yang dinyatakan lolos seleksi kualitas masih diwajibkan mengikuti tes kesehatan dan kepribadian (Tahap III). Dalam tes inilah Komisi Yudisial menggagas tes narkotika bagi semua calon. Tes ini untuk memastikan semua calon tidak tersangkut perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. “Saya minta ada cek markotika,” ujar Maradaman.

Komisioner KY kelahiran Tapanuli 5 Juli 1948 ini mengatakan sudah menyampaikan gagasan itu dalam rapat pleno Komisi Yudisial. Pada prinsipnya komisioner lain setuju atas gagasan melakukan tes narkotika. Tinggal berkoordinasi dengan tim dokter RSPAD –tempat CHA selama ini menjalani tes kesehatan—dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kalaupun ada implikasi biaya tambahan atas pemeriksaan itu, akan menjadi beban anggaran Komisi Yudisial. “Mungkin saja ada pemeriksaan darah,” jelasnya.

Seleksi kali ini dilakukan Komisi Yudisial untuk memenuhi permintaan resmi Mahkamah Agung melalui surat. Pada surat pertama, 30 Oktober 2017, Mahkamah Agung meminta enam orang hakim agung. Surat kedua, Desember 2017, meminta tambahan dua orang hakim agung. Penambahan itu antara lain karena wafatnya hakim agung kamar perdata, Abdurrahman. Hakim agung yang berlatar dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat itu wafat pada 29 November 2017 lalu.

(Baca juga: 74 CHA Lulus Seleksi Administratif, Hakim Karir Mendominasi).

Pada awalnya, setelah Komisi Yudisial membuat pengumuman, ada 84 orang yang mendaftar. Sebanyak 52 orang dari jumlah itu adalah hakim karir. Setelah diperiksa, hanya 74 yang memenuhi persyaratan. Terakhir, ketika dilaksanakan tes di Badan Diklat Mahkamah Agung, hanya 69 orang yang melanjutkan proses. Dari jumlah itulah tersisa 23 kandidat (tabel nama).

Kamar Agama

Kamar Perdata

Kamar Pidana

Kamar Militer

  1. Abdul Manaf
  2. Cholidul Azhar
  3. Domiri
  4. Imron Rosyadi
  5. Insyafli
  6. Mohammad Yamin Awie.
  1. Amril
  2. Arifin Rusli Hutagaol
  3. Berlian Napitupulu
  4. Maryana
  5. Matheus Samiaji
  6. Pri Pambudi Teguh
  7. Yulman.
  1. Adriano
  2. Agus Yunianto
  3. Ansori
  4. Bambang Krisnawan
  5. M. As’adi Al Ma’ruf
  6. Muhammad Khambali
  7. Syamsul Bahri.
  1. Agustinus Purnomo Hadi.
  2. Sinoeng Hardjanti
  3. Tama Ulinta Br Tarigan.

Tentu saja, pada tahap akhir nanti tak semua kandidat dinyatakan lulus. Dilihat dari komposisi kamar yang diminta Mahkamah Agung, CHA kamar pidana, agama, dan Tata Usaha Negara masing-masing hanya 1 orang; sedangkan kamar perdata 3 orang, dan kamar militer 2 orang. Ironisnya, dalam seleksi kualitas tak ada satu pun dari dua kandidat hakim TUN yang lolos seleksi. “Sangat disayangkan tidak ada yang lolos,” ujar Maradaman.

(Baca juga: Butuh Hakim Agung, KY Kembali Buka Seleksi CHA).

Berdasarkan jenis kelamin, mayoritas CHA yang lolos seleksi adalah laki-kali. Hanya dua kandidat berjenis kelamin perempuan. Dilihat dari latar belakangnya, 18 dari 23 kandidat adalah hakim karir; sisanya akademisi (3) dan profesi lain (2).

Perjalanan para kandidat masih panjang. Mereka masih harus mengikuti tes kesehatan dan kepribadian. Selain itu masih ada penelusuran jejak rekam. “KY tidak mau membeli kucing dalam karung,” kata Maradaman.

Tags:

Berita Terkait