Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Pol) Arman Depari, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen (Pol) Rokhmad Sunanto, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, dan Asisten Direktur Pengawasan Bank Indonesia, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika di Jakarta, Rabu (28/2).
Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti aset dari hasil transaksi narkotika melalui jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan yang juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman, senilai total Rp6,4 triliun dengan modus transaksi impor fiktif ke 14 negara.Â
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Pol) Arman Depari, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen (Pol) Rokhmad Sunanto, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, dan Asisten Direktur Pengawasan Bank Indonesia, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika di Jakarta, Rabu (28/2).
Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti aset dari hasil transaksi narkotika melalui jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan yang juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman, senilai total Rp6,4 triliun dengan modus transaksi impor fiktif ke 14 negara.Â
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen (Pol) Arman Depari, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen (Pol) Rokhmad Sunanto, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, dan Asisten Direktur Pengawasan Bank Indonesia, menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkotika di Jakarta, Rabu (28/2).
Dari hasil pengungkapan tersebut, BNN mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti aset dari hasil transaksi narkotika melalui jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan-kawan yang juga masih ada kaitan dengan jaringan Freddy Budiman, senilai total Rp6,4 triliun dengan modus transaksi impor fiktif ke 14 negara.Â