Keponakan dan Rekan Setnov Tersangka Baru Kasus e-KTP
Berita

Keponakan dan Rekan Setnov Tersangka Baru Kasus e-KTP

Irvanto dan Made Oka adalah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi e-KTP.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES
KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES

KPK menetapkan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012.

 

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam seperti dikutip Antara. Baca Juga: Peran Setya Novanto Disinggung dalam Vonis Andi Narogong

 

Bukti itu berdasarkan penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlangsung dan proses penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

 

Irvanto adalah mantan direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender e-KTP. Sedangkan Made Oka adalah pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

 

Keduanya bersama-sama dengan Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Pejabat mengakibatkan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun.

 

"IHP (Irvanto Hendro Pambudi) diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada permintaan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," tutur Agus.

 

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung adalah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait