Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri
Kolom Hukum J. Satrio

Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri

​​​​​​​Bagaimana jika benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: apakah pemilik yang kehilangan atau kecurian benda miliknya, selalu bisa merevindikasi benda miliknya dari tangan orang yang menguasainya (bezitter)?

 

Perlu diingat, bahwa yang sekarang menguasai benda itu (benda yang dicuri atau hilang) bisa pencuri atau penemu barang yang bersangkutan, ataupun pihak ketiga yang mengoper benda itu dari pemegang sebelumnya.

 

Kalau barang yang hilang atau dicuri itu masih berada dalam kekuasaan si pencuri atau si penemu, maka hak revindikasi pemilik tidak perlu dipermasalahkan, karena bukankah Pasal 574 BW mengatakan: “Tiap-tiap pemilik suatu benda berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya akan pengembalian benda itu dalam keadaan beradanya”.

 

Maksud pasal di atas adalah: Pemilik berhak untuk menuntut kembali benda miliknya dari siapapun yang memegangnya dalam keadaan sebagaimana adanya.

 

Kalaupun benda itu telah berada dalam tangan pihak ketiga, hak revindikasi pemilik mestinya masih tetap ada, karena bukankah Pasal 584 BW mensyaratkan, bahwa untuk menjadikan orang yang menerima penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan, maka yang menyerahkan harus orang mempunyai kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda itu, yang pada umumnya adalah pemilik benda yang bersangkutan?

 

Kalau sudah disebutkan seperti itu, untuk apa dipermasalahkan seperti dalam pertanyaan di atas? Bukankah kalau begitu, kalau yang menyerahkan bukan pemilik benda tersebut (atau yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atasnya), maka penyerahan itu tidak bisa menjadikan penerima penyerahan sebagai pemilik?

 

Sepanjang benda tersebut merupakan benda yang terdaftar, seperti misalnya tanah atau kendaraan bermotor, memang kita bisa berpegang pada asas Pasal 584 BW tersebut di atas.

Tags:

Berita Terkait