Upaya Hukum Bernama Request Civiel di Mata Seorang Hakim
Resensi

Upaya Hukum Bernama Request Civiel di Mata Seorang Hakim

Di pengujung tahun 2017 terbit sebuah buku mengenai peninjauan kembali. Menawarkan harmonisasi antara nilai keadilan dan kepastian hukum.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Buku karya Herri Swantoro. Foto: MYS
Buku karya Herri Swantoro. Foto: MYS

Peninjauan Kembali (PK) mungkin salah satu upaya hukum yang paling banyak mendapat perhatian dari kalangan praktisi dan akademisi hukum. Literatur yang membahas upaya hukum luar biasa ini terus menerus muncul sejak lama. Seolah selalu ada sisi peninjauan kembali yang layak dicermati dan dibahas lantaran peraturan perundang-undangan kurang memberikan gambaran yang utuh. Sebut misalnya pertanyaan apakah terpidana harus hadir di sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri.

 

Masalah lain adalah alasan-alasan yuridis yang memungkinkan PK diterima oleh Mahkamah Agung. Tafsir terhadap alasan-alasan itu bisa beragam dan mungkin kasuistis. Pemutus akhirnya, tentu saja, adalah hakim. Karena itu, selalu menarik mencermati pandangan seorang hakim mengenai PK dengan seluk beluknya. Salah satu kelebihan sudut pandang hakim adalah pada alas hukum, alur berpikir, atau raison d’etre lahirnya suatu putusan mengenai PK.

 

Perspektif itulah yang melatarbelakangi mengapa membaca buku ‘Harmonisasi Keadilan dan Kepastian dalam Peninjauan Kembali’ menjadi sesuatu yang menarik. Penulisnya, Herri Swantoro, adalah seorang hakim. Pada saat buku ini ditulis Herri menjabar Dirjen Badan Peradilan Umum di Mahkamah Agung. Sebelum menduduki jabatan struktural di Mahkamah Agung, Heri menjalani profesi hakim sejak 1984. Ia pernah menjadi hakim di PN Sungai Liat, PN Pontianak, PN Denpasar, hingga ke Jakarta mengetuai PN Jakarta Selatan.

 

Buku yang diterbitkan pada Desember 2017 ini semula adalah bahan disertasi yang berhasil dipertahankan penulisnya di Universitas Padjadjaran Bandung. Ia berangkat dari kenyataan, di satu sisi, masih ada kesalahan persepsi seolah-olah PK adalah upaya hukum keempat setelah kasasi. Di sisi lain, teoritisi dan akademisi melihat hakim agung yang memutus perkara masih menggunakan perspektif judex juris saat memutus permohonan PK.

 

Padahal, sejatinya, PK adalah upaya hukum luar biasa yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan atau kekeliruan putusan pengadilan tingkat yang lebih rendah oleh pengadilan yang lebih tinggi. Kesalahan atau kekliruan tersebut adalah kodrat manusia, termasuk hakim yang memeriksa dan mengadili perkara (hal. 121).

 

Judul

Harmonisasi Keadilan dan Kepastian dalam Peninjauan Kembali

Penulis

Dr. H. Herri Swantoro, SH. MH.

Cetakan-1

Desember 2017

Penerbit

Prenadamedia Group, Depok.

Halaman

262 + xi

 

Buku karya Herri Swantoro ini secara spesifik mengambil tema upaya PK dalam lingkungan perdata, atau yang lazim disebut request civil. Pijakan utamanya adalah pada Pasal 66 Undang-Undang Mahkamah Agung yang menegaskan tiga hal. Pertama, permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali. Kedua, permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Ketiga, permohonan PK dapat dicabut selama belum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan PK itu tidak dapat diajukan kembali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait