Walikota Kendari dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka Suap
Berita

Walikota Kendari dan Ayahnya Resmi Jadi Tersangka Suap

Uang suap sebesar Rp2,8 miliar untuk biaya Pilkada.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Walikota Kendari periode 2017-2022 Adriatma Dwi Putra (ADP) sebagai tersangka kasus korupsi bersama dengan Asrun (ASR) yang merupakan ayahnya sekaligus Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus mantan Bupati Kendari dua periode 2007-2017 dan juga Fatmawati Faqih (FF), mantan Kepala BPKAD Kendari.

 

Ketiganya diduga secara bersama-sama menerima uang dari Hasmun Hamzah (HAS) selaku Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) senilai Rp2,8 miliar. Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengerjaan proyek barang dan jasa di Kendari yang pada 2018 ini bernilai Rp60 miliar.

 

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, kemudian proses gelar perkara disimpulkan adanya tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Kendari secara bersama-sama," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Kamis (1/3/2018).

 

Sebagai pihak pemberi, Hasmun dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan sebagai penerima, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Kronologi peristiwa ini, kata Basaria terjadi pada 26 Februari 2018 lalu saat tim KPK menerima informasi adanya penarikan dana sebesar Rp1,5 miliar yang dilakukan salah satu staf PT SBN. Kemudian teridentifikasi komunikasi dugaan peruntukan uang kepada pihak terkait Walikota.

 

Setelah memastikan ada indikasi kuat telah terjadi transaksi, pada Selasa 27 Februari 2018 malam, berturut-turut KPK membawa dua orang pegawai PT SBN berinisial H dan R di kediamannya masing-masing. Selang beberapa jam atau Rabu dini hari, tim KPK membawa Adriatma di kediamannya dan menyusul kemudian Asrun dan Fatmawati.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait