Pelaporan Harta Warisan Dinilai Tidak Memberatkan Masyarakat
Utama

Pelaporan Harta Warisan Dinilai Tidak Memberatkan Masyarakat

Harta warisan belum terbagi harus dilaporkan kepada pemerintah. Harta warisan memiliki potensi sebagai objek pajak.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Pemerintah mewajibkan kepada perusahaan jasa keuangan untuk melaporkan data keuangan nasabah yang sudah meninggal. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.03/2018 yang merupakan perubahan dari PMK 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuagan untuk Kepentingan Perpajakan.

 

Dalam perubahan regulasi tersebut, pemerintah menambahkan klausul warisan yang belum terbagi dari orang pribadi yang sudah meninggal, turut wajib dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3). Sedangkan dalam PMK 70, harta orang pribadi yang sudah meninggal tidak termasuk sebagai data keuangan yang harus dilaporkan.

 

Menanggapi kebijakan tersebut, pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji menjelaskan, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pelaporan harta warisan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan memberatkan para wajib pajak dalam hal ini ahli waris karena DJP tidak mengenakan pajak atas harta warisan tersebut.

 

Ia menjelaskan dalam kebijakan tersebut juga tidak berdampak terhadap penerimaan pajak. Pelaporan harta warisan tersebut merupakan konsekuensi dari transparansi data nasabah yang dilakukan lembaga jasa keuangan untuk kepentingan pajak. Pelaporan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

 

“Tidak ada dampak langsung terhadap penerimaan pajak karena yang ditekankan hanyalah pengumpulan informasi, salah satunya tentang harta warisan yang belum terbagi. Yang pasti adanya transparansi tersebut mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik,” kata Bawono saat dihubungi Hukumonline, Jumat (2/3).

 

Bawono menjelaskan, dalam sistem pajak Indonesia tidak dikenal adanya pajak atas warisan. Namun dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak. Hal ini karena dari rekening keuangan dari pihak yang sudah meninggal tersebut dapat memberikan penghasilan yang menjadi objek pajak.

 

“Nah warisan belum terbagi ini harus dilaporkan sebagai wajib pajak tersendiri dan kewajibannya diurus oleh perwakilan yaitu salah satu ahli waris, pengurus wasiat dan sebagainya,” kata Bawono.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait