Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga
Kolom Hukum J. Satrio

Benda yang Dicuri atau Hilang Berada dalam Tangan Pihak Ketiga

​​​​​​​Khusus untuk benda yang hilang atau dicuri, diberikan aturan sendiri yang menyimpang dari ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio. Ilustrasi: BAS
J. Satrio. Ilustrasi: BAS

Permasalahan kita sekarang adalah, bagaimana kedudukan pemilik benda yang hilang atau kecurian, kalau benda yang hilang atau dicuri sekarang berada dalam tangan orang lain? Orang lain di sini bisa si pencuri, si penemu atau pihak ketiga, yang telah mengoper benda itu dari pemegangnya.

 

Pertama-tama semuanya bergantung dari benda yang hilang atau dicuri itu benda terdaftar atau bukan? Perlu diingat, kalau bendanya benda terdaftar, maka Pasal 1977 ayat (1) Burgerlijk Wetboek (BW) tidak berlaku atasnya. Terhadap benda terdaftar pada asasnya iktikad baik tidak berlaku.

 

Barangsiapa lalai untuk melihat daftar, memikul risiko sendiri. Bagi orang yang hendak mengoper benda terdaftar ada kesempatan untuk mengetahui -melalui pemeriksaan daftar- siapa pemilik benda tersebut. Kalau ia mengoper dari orang yang bukan pemilik benda itu, maka berdasarkan Pasal 584 BW, ia tidak menjadi pemilik benda tersebut.

 

Bagaimana kalau benda yang hilang (atau dicuri) itu berupa benda bergerak tidak terdaftar? Berdasarkan ketentuan umum Pasal 574 BW pemilik berhak untuk merevindikasi benda tersebut. Di samping itu, -dalam peristiwa kehilangan atau kecurian- ia berhak untuk melaksanakan revindikasi berdasarkan ketentuan khusus Pasal 1977 ayat 2 BW.

 

Pertanyaannya adalah apakah asas di atas juga berlaku kalau benda itu sementara ini telah berada di tangan pihak ketiga yang telah mengoper benda itu dari pemegang sebelumnya? Pertanyaan di atas mestinya mau dikaitkan dengan Pasal 1977 ayat 2 BW.

 

Perlu diingat, bahwa terhadap benda yang hilang atau dicuri, pada asasnya tidak berlaku Pasal 1977 ayat (1) BW. Apa dasarnya?

 

Pasal 1977 ayat (2) BW mengatakan: “Namun demikian, siapa kehilangan atau kecurian suatu barang, didalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak sejak hari hilangnya atau dicurinya barang itu, dapatlah ia menuntut kembali barangnya yang hilang atau dicuri itu sebagai miliknya, dari tangan siapa ia ketemukan barangnya, dengan tidak mengurangi si yang yang disebut belakangan ini untuk minta ganti rugi kepada orang dari siapa ia memperleh barangnya, lagi pula dengan tak mengurangi ketentuan dalam Pasal 582”.  

Tags:

Berita Terkait