Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?
Berita

Dibuka Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, Berminat?

Saat ini masih kekurangan 50-an hakim ad hoc tipikor seluruh Indonesia. Namun, Pansel tidak akan memaksakan memenuhi jumlah kebutuhan tersebut.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat akan bersidang. Foto: RES
Lima majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat akan bersidang. Foto: RES

Mulai hari ini, Senin (5/3) hingga 5 April 2018, Mahkamah Agung (MA) membuka pendaftaran seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dan banding X Tahun 2018. Panitia seleksi (Pansel) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor ini diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar tengah membutuhkan sekitar 50-an hakim ad hoc tipikor di seluruh Indonesia.    

 

“Satu bulan ke depan, MA memberi kesempatan bagi warga negara Indonesia terbaik yang merasa terpanggil untuk mengabdikan diri sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di tingkat pertama dan banding. Silakan daftar di pengadilan tinggi seluruh Indonesia sesuai dengan domisili,” ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Hukumonline, Senin, (5/3/2018).

 

Suhadi menjelaskan dibuka kembali seleksi ini karena selama tahun 2010 hingga tahun 2018 telah banyak hakim ad hoc tipikor yang tidak memperpanjang jabatannya, meninggal, hingga mengundurkan diri. “Jadi, karena alasan itu setiap tahun kita selalu membuka seleksi hakim ad hoc tipikor,” ujar Suhadi.

 

Suhadi mengatakan saat ini masih kekurangan 50-an hakim ad hoc tipikor seluruh Indonesia. Namun, Pansel tidak akan memaksakan memenuhi jumlah kebutuhan tersebut. “Kami mencari kualitas dari hakim ad hoc tipikor, dan bukan kuantitasnya. Jadi, diharapkan para pendaftar tahun 2018 ini lebih banyak yang memenuhi syarat itu,” kata dia.

 

Dia menerangkan tahapan seleksi hakim ad hoc tipikor ini dimulai proses seleksi administrasi. Setelah lolos seleksi administrasi, para calon akan menjalani seleksi ujian tertulis. Ujian tertulis tahun ini tidak dilaksanakan dengan open book, tetapi close book.

 

“Biasanya kan membuka buku dalam tahap seleksi tertulisnya, namun kali ini tidak.”

 

Materi seleksi ujian tertulis biasanya mengenai pemahaman para calon terkait persoalan tipikor dan membuat putusan. Setelah diumumkan kelulusan seleksi tertulis, masyarakat diberi kesempatan menilai dan memberi masukan terkait track record calon hakim ad hoc tipikor selama 30 hari. Dilanjutkan, seleksi profile assessment oleh lembaga tertentu yang nantinya akan dilelang sebelum memasuki tahap akhir yakni seleksi wawancara.  

 

“Setelah calon hakim ad hoc tipikor lulus (tahapan seleksi itu) dan mengikuti pendidikan sertifikasi hakim tipikor, maka akan diangkat menjadi hakim ad hoc. Ini prosesnya tidak seperti calon hakim karier,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait