Bantahan Pansel atas Kisruh Seleksi Anggota KPPU
Utama

Bantahan Pansel atas Kisruh Seleksi Anggota KPPU

Komisi VI DPR juga mempertanyakan alasan Presiden Joko Widodo memilih anggota tim pansel yang dinilai memiliki kepentingan dalam perkara-perkara yang ditangani KPPU.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Ketua Pansel Calon Anggota Komisioner KPPU Hendri Saparini usai memberi keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Senin (5/3). Foto: CR-26
Ketua Pansel Calon Anggota Komisioner KPPU Hendri Saparini usai memberi keterangan pers di Gedung Sekretariat Negara, Senin (5/3). Foto: CR-26

Proses seleksi calon anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2018-2023 masih belum menemui titik terang di DPR. Hingga saat ini, DPR belum juga memberi keputusan jadwal pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 18 calon anggota komisioner KPPU tersebut, hasil seleksi panitia seleksi (Pansel) yang digelar sejak Agustus hingga November 2017.

 

Lambatnya proses seleksi tersebut karena masih terdapat fraksi di Komisi VI DPR mempertanyakan netralitas dari tim pansel yang beranggotakan lima orang tersebut. Pansel bentukan Presiden Joko Widodo yakni Hendri Saparini sebagai ketua merangkap anggota, Prof Rhenald Kasali sebagai anggota, Prof Ine Minara S Ruky sebagai anggota, Paripurna P Sugarda sebagai anggotam Alexander Lay sebagai anggota. Dalam tim pansel juga terdapat Cecep Sutiawan sebagai sekretaris.

 

Menanggapi alotnya proses tersebut, Ketua Pansel Calon Komisioner KPPU Hendri Saparni menjamin pihaknya telah bekerja secara independen dan tanpa ada kepentingan personal. Hendri menuturkan proses seleksi yang telah ditetapkan tim pansel juga sudah semaksimal mungkin mencegah terjadinya kecurangan.

 

“Kami membuat proses seleksi agar bisa dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada Presiden tetapi juga kepada publik. Dalam proses seleksi tidak mungkin ada nama-nama yang dimunculkan karena semua berdasarkan sistem penilaian yang independen,” kata Hendri dalam konferensi persnya di Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Senin (5/3/2018). Baca Juga: Kisruh di Balik Pembekuan KPPU dan Molornya Uji Kepatutan

 

Tim pansel menetapkan berbagai tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, uji kompetensi, tes kesehatan hingga wawancara terbuka. Selain itu, tim pansel juga menelusuri rekam jejak para calon anggota komisioner dengan melibatkan berbagai lembaga negara.

 

Dalam tahap awal, tim pansel melakukan pengumuman dan pembukaan pendaftaran mulai 16 Agustus-11 September 2017 yang diperpanjang pada 15-22 September 2017. Dari proses tersebut, sebanyak 249 orang melamar sebagai calon anggota komisioner KPPU.

 

Dalam tahap seleksi administrasi, dari jumlah tersebut sebanyak 225 orang yang memenuhi persyaratan administrasi. Kemudian, para calon anggota komisioner tersebut mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada 28 September 2017. Dalam tes tersebut sebanyak 72 orang memenuhi batas kelulusan dari 183 orang yang hadir mengikuti tes tertulis.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait