Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat
Berita

Ketentuan Power Bank Boleh Masuk Kabin Pesawat

Petugas keamanan penerbangan harus melakukan pengawasan terkait barang berbahaya yang diperbolehkan (Permitted Dangerous Goods) atau tidak diperbolehkan (Not Permitted Dangerous Good) di kabin pesawat sesuai dengan aturan-aturan keamanan penerbangan internasional dan nasional.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Maskapai penerbangan. Foto: SGP (Ilustrasi)
Maskapai penerbangan. Foto: SGP (Ilustrasi)

Ketentuan pengisi daya mandiri atau power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Agus Santoso, seperti dilansir Antara, Kamis (1/3).

 

Dia mengatakan aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya (dangerous good) internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

 

Aturan tersebut diturunkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional (PKPN). "Isi dalam peraturan tersebut di antaranya terkait dengan korek api dan pengisi daya mandiri atau power bank yang dibawa dalam pesawat. Ada korek api dan power bank yang boleh dibawa dan ada yang tidak. Jadi semua peraturan harus dimengerti oleh petugas dan masyarakat," katanya.

 

Dia mencontohkan, sesuai Lampiran II C PM 80 Tahun 2017, satu korek api kecil atau satu korek api gas yang melekat pada setiap orang (misalnya di saku pakaian) yang tidak mengandung bahan bakar cair yang tidak terserap, diperbolehkan dibawa penumpang dalam kabin.

 

Namun, korek api batang dan gas tersebut tidak diizinkan jika ditaruh di dalam bagasi kabin atau bagasi tercatat. Adapun yang sama sekali tidak diizinkan untuk diangkut dalam kabin adalah bahan bakar dan bahan isi ulang korek api gas.

 

Terkait aturan tersebut, penggunaan korek api atau api (misalnya untuk merokok) di apron bandara dan di dalam pesawat juga sama sekali tidak diperbolehkan. (Baca Juga: Kenali Ketentuan Bagasi Transportasi Umum Sebelum Memutuskan Bawaan Saat Mudik)

 

Sementara itu, aturan terkait power bank dikeluarkan oleh IATA. Asosiasi maskapai internasional tersebut menyatakan bahwa penyimpan daya (power bank) yang mempunyai kapasitas di bawah 100Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin.

Tags:

Berita Terkait