Belajar dari Kasus Nine AM, Ini Tips Lawyer Agar Putusan Arbitrase Tak Kandas di Pengadilan
Utama

Belajar dari Kasus Nine AM, Ini Tips Lawyer Agar Putusan Arbitrase Tak Kandas di Pengadilan

Dalam putusan arbitrase, hambatan bisa terjadi saat eksekusi putusan melalui pengadilan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
diskusi mengenai praktik Arbitrase Internasional bersama Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Kamis (1/3) lalu. Foto: NEE
diskusi mengenai praktik Arbitrase Internasional bersama Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP) Kamis (1/3) lalu. Foto: NEE

Sengketa antara Nine AM Ltd. dengan PT Bangun Karya Pratama (BKP) menjadi fakta bahwa kewajiban perjanjian berbahasa Indonesia dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) tak bisa dianggap enteng dan bisa berujung rugi jutaan dolar. Persoalan bahasa dalam kontrak internasional ini menjadi salah satu isu dalam diskusi mengenai praktik Arbitrase Internasional bersama Singapore International Arbitration Centre (SIAC) di Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partner (AHP), Kamis (1/3).

 

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 450/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Bar antara Nine AM Ltd. dengan BKP (Kasus Nine AM) menyatakan kontrak utang-piutang di antara kedua pihak yang bersengketa tersebut “batal demi hukum” karena tidak memenuhi persyaratan ‘kausa yang halal’ sebagaimana diatur pada KUHPerdata. Dengan pertimbangan yang sama, Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi mempertahankan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

 

(Baca Juga: MA Tolak Kasasi Perkara Gugatan Kontrak Berbahasa Inggris)

 

Dalam hal ini pengadilan menilai bahwa kontrak antara Nine AM Ltd. dan BKP yang hanya menggunakan bahasa Inggris tidak memenuhi syarat sah suatu perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer mengenai ‘kausa yang halal’ karena bertentangan dengan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia di UU Bahasa. Oleh karena itu, atas dasar Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUHPerdata kontrak itu dianggap batal demi hukum.

 

Pasal 31 UU Bahasa:

“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan Negara, instansi Pemerintah Republik Indonesia, Lembaga Swasta Indonesia atau perseorangan Warga Negara Indonesia.”

 

Argumentasi panjang lebar pihak Nine AM Ltd. yang melawan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Banding soal makna dari ‘kausa yang halal’ dalam Pasal 1320 KUHPerdata tak digubris oleh Majelis Hakim Kasasi dalam putusan No.1572 K/Pdt/2015. Putusan kasasi membenarkan logika hukum dalam putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

 

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara seksama memori kasasi tanggal 4 Maret 2015 dan kontra memori kasasi tanggal 24 Maret 2015 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini pertimbangan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa perjanjian yang dibuat para pihak ditandatangani pada tanggal 30 Juli 2010, dibuat setelah diundangkannya Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tertanggal 9 Juli 2009 yang mengsyaratkan harus dibuat dalam bahasa Indonesia;

Bahwa faktanya Loan Agreement tersebut tidak dibuat dalam bahasa Indonesia, hal ini membuktikan bahwa perjanjian yang dibuat para pihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 sehingga dengan demikian perjanjian/Loan Agreement a quo merupakan perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang terlarang, sehingga sesuai ketentuan Pasal 1335 juncto Pasal 1337 KUHPerdata perjanjian tersebut batal demi hukum;

Bahwa Akta perjanjian Jaminan Fiducia atas benda tertanggal 30 Juli 2010 Nomor 77, yang merupakan perjanjian ikutan (accesoir) juga harus dinyatakan batal demi hukum;

Bahwa selain itu alasan kasasi hanya pengulangan atas semua yang telah dipertimbangkan dengan benar oleh Judex Facti;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi NINE AM, LTD. tersebut harus ditolak.

 

Partner senior di AHP, Eri Hertiawan, dalam diskusi mengemukakan persoalan bahasa dalam kontrak internasional ini juga bisa menghambat sebuah putusan arbitrase untuk dieksekusi di Indonesia. Faktanya, ia menemukan perkara di mana putusan arbitrase SIAC disangkal oleh pihak respondent Indonesia yang kalah dengan menyatakan kontraknya batal demi hukum karena tidak berbahasa Indonesia.

Tags:

Berita Terkait