Perpres Beneficial Ownership untuk Cegah Praktik Pelarian Pajak
Berita

Perpres Beneficial Ownership untuk Cegah Praktik Pelarian Pajak

Bertujuan mengidentifikasi pemilik manfaat dari korporasi untuk mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Namun, peraturan ini juga bisa mendeteksi adanya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: HGW
Foto ilustrasi: HGW

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (beneficial ownership). Pengamat perpajakan Bawono Kristiaji menilai penerbitan Perpres ini memiliki manfaat untuk mencegah terjadinya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat dari korporasi.

 

"Ketentuan ini juga bermanfaat dalam mencegah upaya 'melarikan diri' dari beban pajak melalui aktivitas pengelakan dan penghindaran pajak," kata Bawono seperti dilansir Antara, di Jakarta, Rabu (7/3).

 

Bawono menjelaskan Perpres ini bertujuan mengindentifikasi pemilik manfaat dari korporasi untuk mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Namun, peraturan ini juga bisa mendeteksi adanya pelarian pajak yang dilakukan oleh pemilik manfaat, apalagi Global Forum on Transparency and Exchange of Information 2017 telah mensyaratkan adanya identifikasi pemilik manfaat dalam format pertukaran informasi.

 

"Pajak bisa menjadi alasan pemilik manfaat untuk menyamarkan asal usul, pengendalian, jumlah manfaat yang diterima serta memutus rantai kepemilikan agar terhindar dari sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran pajak," jelas kata Kepala DDTC Fiscal Research ini.

 

Selama ini, praktik pemilik manfaat berkaitan erat dengan fenomena aliran dana gelap keluar yuridiksi, yang diantaranya mencakup dana hasil tindak kriminal maupun untuk pembiayaan tindak ilegal dan pemindahan dana secara ilegal.

 

Menurut laporan Global Financial Integrity pada 2015, selama 2004-2013, rata-rata tiap tahun aliran dana gelap ke luar Indonesia mencapai 18.071 juta dolar AS atau sekitar Rp240 triliun.

 

(Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Komitmen Perangi Penyalahgunaan Beneficial Ownership)

 

Untuk diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (beneficial ownership).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait