Ulah dr. Bimanesh: Buat Surat Pengantar Sendiri, Berpura-pura Infus Novanto Hingga Matikan Handphone
Berita

Ulah dr. Bimanesh: Buat Surat Pengantar Sendiri, Berpura-pura Infus Novanto Hingga Matikan Handphone

Penuntut umum uraikan perbuatan dr. Bimanesh yang diduga manipulasi penyakit Novanto.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3). Foto: RES
Dokter RS Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3). Foto: RES

Bimanesh Sutarjo, dokter pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau "menyusul" rekannya Fredrich Yunadi menjadi terdakwa dalam kasus dugaan melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mencegah, merintangi atau mengagalkan secara langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi yaitu Setya Novanto.

 

Bimanesh diduga melakukan rekayasa agar mantan Ketua DPR itu mendapat fasilitas rawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau yang tujuannya dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan oleh Penyidik KPK sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).

 

Penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkan pada 16 November 2017 sekitar pukul Bimanesh yang berprofesi sebagai dokter Spesialis Penyakit Dalam di Rumah Sakit Medika Permata Hijau dihubungi Fredrich Yunadi yang sudah lama dikenalnya. Fredrich kala itu merupakan kuasa hukum Setya Novanto meminta bantuan agar kliennya dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit salah satunya adalah Hipertensi.

 

Fredrich bahkan mendatangi kediaman Bimanesh untuk menegaskan kembali permintaan itu. Ia juga memberikan foto rekam medis Novanto yang sebelumnya dirawat di RS Premier Jatinegara. "Terdakwa kemudian menyanggupi untuk memenuhi permintaan Fredrich Yunadi. Padahal Terdakwa mengetahui Setya Novanto sedang memiliki masalah hukum di KPK terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP," kata Jaksa Fitroh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/3/2018).

 

Selanjutnya Bimanesh menghubungi dr. Alia yang saat itu menjabat sebagai Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau melalui telepon agar disiapkan ruang VIP untuk rawat inap pasiennya, yaitu Setya Novanto yang direncanakan akan masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit hipertensi berat. Padahal Bimanesh sendiri belum pernah melakukan pemeriksaan fisik terhadap Novanto.

 

Bimanesh juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menghubungi dr. Mohammad Thoyibi (spesialis jantung) dan dr. Joko Sanyoto (spesialis bedah) untuk melakukan perawatan bersama. Meskipun sebenarnya ia sama sekali belum menghubungi kedua dokter tersebut.

 

"Selain itu Terdakwa berpesan agar dr. Alia jangan memberitahukan hal ini kepada dr Hafil Budianto Abdulgani (Direktur RS Medika Permata Hijau) tentang rencana memasukan Setya Novanto untuk dirawat inap," ujar Jaksa Fitroh. Baca Juga: Begini Kongkalikong Fredrich-Bimanesh Halangi Penyidikan Novanto

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait