Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan
Utama

Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan

Permenkumham No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Bantuan Hukum masih dirasa belum tuntas dalam memberikan perlindungan internal dan kejelasan status hukum soal profesi paralegal.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit
Waspada Kriminalisasi Paralegal, Antisipasi Jerat Delik Penghasutan
Hukumonline

Di tengah perbincangan hangat soal keabsahan paralegal, baik berlatar belakang hukum maupun non-hukum dalam memberikan nasehat hukum, tak dapat disangkal betapa besarnya jasa paralegal dalam memberikan pertolongan pertama terhadap permasalahan hukum masyarakat kurang mampu.

 

Tak hanya menjembatani akses keadilan bagi masyarakat, kehadiran dan peran paralegal turut dirasakan dengan adanya perubahan budaya di level struktur melalui pemantauan kinerja birokrasi, badan-badan peradilan dan aparat penegak hukum hingga implementasi hak-hak masyarakat di daerah-daerah dengan konsentrasi eksploitasi sumber daya alam yang tinggi. Sehingga tak heran jika potensi kriminalisasi paralegal dalam menjalankan tugas akan tetap ada, seperti penyuluhan yang berbuntut jerat delik penghasutan, misalnya.

 

Direktur LBH Padang, Era Purnama memaparkan peristiwa terbaru yang menimpa paralegal di LBH-nya, yakni kriminalisasi menggunakan delik penghasutan. Siapa sangka niat baik paralegal memberikan penyuluhan serta memperjuangkan hak dengar pendapat masyarakat Gunung Talang dari sebuah korporasi yang mengerjakan proyek geotherma berbuntut pemidanaan. Jerat pidana yang membelit paralegal LBH Padang tersebut, kata Era, mengandalkan alat bukti berupa surat demonstrasi yang menerangkan posisi paralegal sebagai koordinator lapangan (korlap) dari aksi penolakan ribuan masa di kantor bupati.

 

Menanggapi permasalahan paralegal di LBH Padang tersebut, ahli pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat bahwa pada praktiknya penyuluhan hukum memang tidak hanya menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat, tapi menyadarkan masyarakat akan hak-haknya. Setelah masyarakat mengetahui hak-hak mereka, maka merupakan tanggung jawab masyarakat itu sendiri bila muncul tindakan yang ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum saat melakukan aksi merebut hak-haknya.

 

“Para penyuluh atau paralegal tidak dapat dikenakan tuduhan apapun alasannya,” kata Abdul Fickar melalui pesan singkat kepada hukumonline, Kamis (8/3).

 

Ahli pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, justru menerangkan bahwa selama ia memenuhi unsur penghasutan yang dimuat dalam Pasal 160 KUHP maka paralegal tersebut memang dapat dijerat delik penghasutan. Adapun 3 unsur penghasutan tersebut adalah menghasut supaya melakukan tindak pidana di hadapan umum, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

 

Pasal 160

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Tags:

Berita Terkait