Hak Revindikasi dari Pemilik
Kolom Hukum J. Satrio

Hak Revindikasi dari Pemilik

​​​​​​​Hak revindikasi pemilik bisa berhadapan dengan hak pemegang, yang dilindungi oleh Pasal 1977 ayat (1) BW, kalau pemegang telah mengoper benda itu dengan iktikad baik.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio. Ilustrasi: BAS
J. Satrio. Ilustrasi: BAS

Pada asasnya hak revindikasi pemilik tidak daluwarsa dalam waktu 3 tahun. Lalu bagaimanakah Pasal 1977 ayat (2) Burgerlijk Wetboek (BW) harus ditafsirkan?

 

Yang diatur dalam Pasal 1977 ayat (2) BW adalah: Hak revindikasi pemilik atas benda miliknya -yang dicuri atau hilang- dari pemegangnya, tanpa perlu menebusnya, dibatasi sampai 3 tahun, tetapi dengan mengindahkan perkecualian yang disebutkan di sana.

 

Perhatikan kata-kata “tanpa menebusnya”. Jadi, Pasal 1977 ayat (2) BW mau mengatakan, bahwa kalau yang direvindikasi adalah barang yang hilang atau dicuri, maka dalam waktu 3 tahun kepada pemilik diberikan hak-hak sebagai yang disebutkan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW.

 

Jadi, yang diatur adalah, kalau pemilik melancarkan revindikasi dalam jangka waktu 3 tahun (sejak benda itu hilang atau dicuri), maka berlakulah ketentuan dalam Pasal 1977 ayat (2) BW.

 

Kalau revindikasi dilancarkan oleh pemilik setelah lewat 3 (tiga) sejak benda itu hilang atau dicuri, maka berlakulah ketentuan Pasal 582 BW dengan mengindahkan ketentuan 1977 ayat (1) BW.

 

Catatan: Ketentuan Pasal 582 BW tidak mengatur kapan hak revindikasi atas barang yang dicuri atau hilang harus dilancarkan, tetapi mengatur apa yang harus diindahkan oleh pemilik yang melancarkan revindiksasi, kalau terjadi peristiwa sebagai yang disebutkan di sana. Jadi, yang diatur adalah kewajiban pemilik.

 

Kalau revindikasi pemilik dilancarkan sesudah 3 tahun sejak barang itu dicuri atau hilang, dan barang itu sekarang ada di tangan pihak ketiga, yang mengoper dengan iktikadnya baik, maka berlaku Pasal 1977 ayat (1) BW, sehingga tidak ada masalah dengan Pasal 582 BW lagi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait