Mengintip Insentif Startup dalam RUU Kewirausahaan
Berita

Mengintip Insentif Startup dalam RUU Kewirausahaan

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Mulai dari fasilitas pembiayaan proses pendaftaran dan pemeliharaan Hak Cipta dan Hak Kekayaan Intelektual, keringanan persyaratan hingga keringanan suku bunga pinjaman.

 

Presiden Joko Widodo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan pembahasan soal Rancangan Undang-Undang (UU) Kewirausahaan. Dengan disahkannya rancangan tersebut menjadi undang-undang, diharapkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat semakin berkembang.

 

Menurut Jokowi, salah satu klausul dalam RUU adanya ketentuan mengenai percepatan ekonomi bagi pengusaha-pengusaha pemula (startup). Percepatan ini dipercaya dapat mengembangkan perekonomian di Indonesia. Jokowi juga mendukung para pengusaha kecil untuk naik kelas. Namun, ia berharap agar para konglomerat baru yang nantinya terlahir tidak hanya berasal dari Jakarta saja, tapi juga merata di seluruh daerah.

 

"Saya setuju sekali undang-undang kewirausahaan ini segera diselesaikan di DPR. Di dalamnya menyangkut percepatan ekonomi untuk pengusaha-pengusaha pemula (startup)," kata Jokowi dalam pembukaan Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tahun 2018, di Tangerang, Banten, sebagaimana dikutip dari laman resmi setneg.go.id.

 

Selain itu, pemerintah juga akan memperjuangkan penyaluran kredit dari bank kepada pelaku usaha industri kecil dan menengah. Saat ini, penyaluran kredit tersebut memang hanya berada pada kisaran 20 persen. Menurut Jokowi, angka tersebut masih dirasa kurang.

 

"Saya juga setuju bahwa kredit yang disalurkan sekarang ini kurang lebih hanya 20 persen dari kredit yang ada, ini sangat kecil. Oleh sebab itu, kalau tadi ketua umum menyampaikan 30 persen, saya berpikir harusnya lebih dari itu," ucapnya.

 

Baca:

 

Harapan Jokowi tersebut senada dengan yang diutarakan Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia. Menurutnya, UU Kewirausahaan dipandang perlu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional mengingat rasio wirausaha di Indonesia meningkat dari 1,6 persen menjadi 3,1 persen.

Tags:

Berita Terkait