Parpol, Ormas Hingga Law Firm Pun Wajib Laporkan Pemilik Manfaat
Utama

Parpol, Ormas Hingga Law Firm Pun Wajib Laporkan Pemilik Manfaat

Ada sejumlah celah dalam Perpres ini, salah satunya penentuan regulator terhadap pengawasan ormas, parpol, law firm ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diundangkan pada 5 Maret 2018 lalu. Secara umum, Perpres ini mengatur tentang keberadaan Beneficial Ownership (BO) dari suatu korporasi.

 

Dalam Perpres ini, disebut yang dimaksud korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Kemudian jenis perkumpulan yang disebut Pasal 2 ayat (2) yaitu perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya.

 

Kemudian pertanyaan apakah organisasi masyarakat (ormas), partai politik (parpol) dan lawfirm masuk dalam kategori korporasi? “Kalau menurut Perpres No. 13, masuk mereka ya. Tapi kalau terkait korporasi yang berkaitan dengan TPPU dan terorisme memang luas, tapi yang bisa dipegang yang ada regulatornya,” kata Yunus Husein, Ketua Tim Perancang Perpres Nomor 13 Tahun 2018 ini saat dikonfirmasi Hukumonline. Baca Juga: Perpres Beneficial Ownership Demi Jaga Integritas Korporasi

 

Namun, khusus ormas, ada aturan tersendiri dalam Perpres No. 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pemberian Sumbangan oleh Ormas dalam Pencegahan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Misalnya, Pasal 3 Perpres tersebut, menyebutkan ormas yang akan menerima sumbangan paling sedikit Rp5 juta wajib melakukan identifikasi secara lengkap (identitas) Pemberi Sumbangan. Dalam hal penyumbang berada di negara yang belum menerapkan konvensi dan standar internasional pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris, maka informasi ini disampaikan PPATK ke Kemendagri.    

 

Yunus melanjutkan setiap jenis perkumpulan aset ataupun orang perorangan yang sudah masuk dalam kategori korporasi harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Beneficial Ownership. Namun, menjadi kendala yakni sulitnya ditentukan siapa saja regulator yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jenis korporasi seperti ormas, parpol, law firm.

 

“Tapi terus terang kita susah memegang mereka yang tidak jelas regulatornya, kalau setiap regulatorkan jelas bisa diminta. Misalnya, di UU Asuransi disebutkan siapa Beneficial Ownership-nya, harus disebutkan, lapor ke otoritas, ke OJK. Nah OJK berhak menentukan yang namanya Beneficial Ownership yang ternyata  bukan (orang yang dilaporkan) itu, ada ternyata orang lain,” jelas Yunus.

 

Perpres Nomor 13 Tahun 2018

 

Pasal 1

Angka 1: Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Angka 2 : Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris,pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 2 ayat (2)

Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. perseroan terbatas;
  2. yayasan;
  3. perkumpulan;
  4. koperasi;
  5. persekutuan komanditer;
  6. persekutuan firma; dan
  7. bentuk korporasi lainnya.

 

Peraturan MA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi

 

Pasal 1 angka 1

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Tags:

Berita Terkait