POJK Notaris Pasar Modal Pertahankan Pungutan Notaris, INI Bersikeras Minta Revisi
Utama

POJK Notaris Pasar Modal Pertahankan Pungutan Notaris, INI Bersikeras Minta Revisi

Dianggap masih tidak cukup adil bagi notaris yang ingin meluaskan praktik di pasar modal.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Perusahaan Pemeringkat Efek OJK, M. Mukhtar, sedang menjelaskan POJK No.67 Tahun 2017. Foto: NEE
Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Dan Profesi Penunjang Pasar Modal Serta Perusahaan Pemeringkat Efek OJK, M. Mukhtar, sedang menjelaskan POJK No.67 Tahun 2017. Foto: NEE

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.D.1 dalam lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-37/PM/1996 tentang Pendaftaran Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Hal paling signifikan yang diubah adalah pembatasan masa berlaku Surat Tanda Terdaftar (STTD) dan kewajiban peningkatan keahlian di bidang pasar modal. Namun sosialisasi peraturan baru tersebut justru dihujani tanggapan keberatan para notaris dan meminta OJK merevisinya kembali.

 

Ketentuan baru dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.67/POJK.04/2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal (POJK Notaris Pasar Modal) rupanya tak benar-benar menarik bagi para anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang hadir dalam acara sosialisasi POJK No.67 Tahun 2017, di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta Kamis (8/3). Alih-alih menanggapi POJK ini secara utuh, lebih banyak usulan agar POJK yang diundangkan 22 Desember 2017 silam itu langsung direvisi dalam hal pungutan tahunan yang dipertahankan.

 

Ketua Pengurus Pusat INI (PP INI), Yualita Widyadhari, menanggapi perwakilan OJK saat sesi tanya jawab bahwa isu terpenting soal pungutan tahunan bagi para notaris yang terdaftar di Pasar Modal justru tidak mendapatkan perhatian. Apalagi lahan pekerjaan selama ini di pasar modal tidak cukup merata didapatkan notaris meskipun sudah memiliki STTD dan rutin membayar pungutan tahunan.

 

Notaris yang akrab disapa Lita ini mengatakan pihaknya kecewa bahwa POJK Notaris Pasar Modal ini tidak mangakomodasi usulan PP INI atas berbagai hal penting soal notaris di pasar modal. Terutama soal pungutan tahunan yang dipertahankan OJK. “PP INI tidak dilibatkan sejak awal, dan harapannya masukan INI sudah diakomodasi, sudah bersurat ke OJK dan Menteri Keuangan,” kata Lita kepada hukumonline.

 

Kegiatan Notaris di pasar modal antara lain membuat perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum emiten atau perusahaan publik, pembuatan berita acara atau keputusan rapat umum pemegang saham, pembuatan kontrak investasi kolektif dan/atau pembuatan kontrak dan perjanjian lain di pasar modal.

 

“Notaris kan bukan pelaku usaha pasar modal, kalau biaya pendaftaran oke lah, keperluan administrasi, tapi biaya tahunan menurut saya terlalu mengada-ada,” lanjut Lita.

 

Alasannya karena pada dasarnya memiliki STTD tidak berarti para notaris terdaftar pasti akan mendapatkan pekerjaan di pasar modal. Akan memberatkan notaris yang terdaftar untuk rutin membayar pungutan tahunan padahal tidak pasti ada pemasukan dari pasar modal.

Tags:

Berita Terkait